Berita Jimly Asshiddiqie Ketemu Airlangga, Bahas Hak Angket hingga Amandemen

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie bertemu dengan Pimpinan Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (26/12).

Jimly mengatakan, banyak hal yang dibicarakannya dengan Airlangga dalam pertemuan tersebut, seperti evaluasi sistem politik, amandemen ke-5 UUD 1945, hingga hak penyidikan dalam pemilu.


“Berbagai persoalan kita bahas, termasuk saya mengatakan momentum yang ada saat ini bisa dimanfaatkan atau tidak untuk menggerakkan masyarakat,” kata Jimly.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpikir ke depan, memperbaiki sistem termasuk jika disepakati untuk dijadikan gagasan terkait amandemen ke-5 UUD,” jelasnya.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Ia kemudian menjelaskan hak penyidikan yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus menerima hal tersebut. Pasalnya, hak penyidikan tidak ada yang digunakan pada dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Tapi kalau hak penyidikan ini ada, misalnya kalau terjadi, saya justru mengapresiasinya sehingga dalam catatan sejarah, di era pemerintahan Jokowi, digunakan hak penyidikan, jelas Jimly.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Jimly juga menanyakan pendapat Airlangga Hartarto dalam kapasitasnya sebagai Pemimpin Umum Partai Golkar terkait kemungkinan pelaksanaan amandemen ke-5 UUD 1945.

“Saya memberikan nasehat ini, sekaligus mengurangi rasa frustasi agar masyarakat bisa melanjutkan, mari kita berpikir ke depan. Prinsipnya dia setuju, tapi dia masih belum bisa memastikan waktunya,” jelasnya.

Jimly kemudian menilai perlunya evaluasi terhadap reformasi yang telah berjalan selama 25 tahun, khususnya sistem ambang batas 20 persen yang menurutnya perlu ditinjau ulang. Hal ini untuk menciptakan iklim politik yang lebih adil.

Sistem ambang batas adalah batas minimum persentase kepemilikan kursi DPR atau persentase suara suatu partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

“Partai yang berstatus peserta pemilu berhak mengajukan calon, tidak perlu menggunakan ambang batas,” ujarnya.

Jadi calon presiden bukan hanya orang Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Palembang seperti saya juga bisa. Kalau kita tidak menang, tidak masalah. Jadi biarlah banyak orang, orang Papua, Bugis. , itu yang saya bicarakan,” katanya. .

(Antara/chri)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);