Jakarta, Pahami.id —
Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan ditangkap polisi setelah delapan tahun buron. Dia diyakini sebagai salah satu pelaku utama kasus pembunuhan tersebut Vina dan Rizky (Eky) masuk CirebonJawa Barat pada tahun 2016.
Polisi pun mengungkap jejak kaburnya Pegi Setiawan selama delapan tahun sebagai buronan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, usai pembunuhan tersebut, Pegi kabur dari kota.
Pegi kabur ke Soreang, Bandung, untuk tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.
Di sana dia tinggal di rumah kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Namun PS tidak memperkenalkan dirinya sebagai anak kandung ayahnya, kata Surawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Saat melarikan diri, Pegi justru mengaku sebagai keponakan ayahnya. Hal senada pun diungkapkan sang ayah yang menelpon keponakan Pegi tersebut kepada pemilik kos tempat mereka menginap.
Saat dalam pelarian, Pegi dikabarkan mengganti nama panggilannya menjadi Robi. Surawan menjelaskan, saat menyamar sebagai Robi, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan bersama ayahnya yang merupakan mandor proyek.
“Sambil melarikan diri, pada tahun 2019 ia kembali ke Cirebon, lalu kembali bekerja, lalu kembali ke Cirebon. Hal ini terus berlanjut karena ia sering mencari pekerjaan di luar dengan pengalaman sebagai kuli bangunan,” kata Surawan.
Surawan juga mengatakan, salah satu kendala penyidik menemukan Pegi karena narapidana lain tiba-tiba membantah keterlibatan Pegi. Mereka sama sekali tidak mengenali sosok Pegi saat diperlihatkan fotonya.
Padahal, menurut Surawan, narapidana dan Pegi tinggal satu lingkungan. Beberapa pelaku juga disebut merupakan teman sekolah atau teman bermain Pegi.
“Akhirnya kami bicara dengan tersangka yang divonis hukuman mati, mereka menjelaskan bahwa PS adalah orangnya. Sehingga mudah kami lacak,” ujarnya.
Kini, Pegi terancam hukuman mati. Kebijakan tersebut berlaku berlapis bagi Pegi, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.
Kartini, ibu Pegi, juga menilai polisi salah melakukan penangkapan. Menurut Kartini, banyak kejanggalan dalam penahanan Pegi.
(tfq/tsa)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);