Jakarta, Pahami.id —
Kantor Deputi V Sekretariat Presiden (KSP) yang bertugas memberantas korupsi, Rumadi menanggapi tudingan Panitia Pemilihan (Pansel) menggelar karpet merah calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi latar belakang penegakan hukum.
Rumadi mengingatkan semua pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil, untuk tidak terlalu sensitif terhadap kandidat yang terlibat.
“Terkait profesi-profesi tertentu yang seolah-olah mendapat karpet merah seperti yang telah disebutkan tadi, terkait dengan aparat penegak hukum, kemudian terkait dengan catatan kinerja, kami prihatin dengan kekhawatiran ini,” kata Rumadi dalam diskusi ‘Menakar Kerja Pemberantasan Korupsi 2024. Panitia Komisi yang diinisiasi Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Jumat (9/8).
“Tapi mungkin kita tidak boleh terlalu sensitif terhadap satu profesi penegak hukum,” lanjutnya.
Rumadi berpesan kepada kelompok masyarakat sipil untuk terus mengidentifikasi, menginformasikan, dan mensosialisasikan catatan kinerja calon pimpinan KPK kepada masyarakat luas.
“Kalau ada yang berlatar belakang hukum dan punya reputasi baik, saya kira orang itu kita butuhkan di masa depan,” ujarnya.
“Nah, dalam konteks ini kita melihat pentingnya pendeteksian yang dilakukan oleh masyarakat sipil, dan saya kira teman-teman panitia seleksi juga pasti akan mendengarnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, ICW menegaskan 40 persen atau 16 pimpinan KPK yang lolos pemilu tertulis memiliki latar belakang penegak hukum, baik aktif maupun pensiun.
Peneliti ICW Diky Anandya menduga panitia seleksi bias terhadap calon yang berlatar belakang penegak hukum.
Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap independensi Pansel dalam menjalankan tugasnya. Potensi pilih kasih yang berlebihan terhadap aparat penegak hukum ditengarai terjadi pada proses pemilu kali ini, kata Diky dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/ 8). ).
Sederhananya, majelis seolah-olah mempercayai ‘mitos’ yang sebenarnya salah mengenai perlunya aparat penegak hukum mengisi struktur Pimpinan KPK, lanjutnya.
Keenam belas Pimpinan KPK yang dimaksud adalah Irjen Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng); Irjen Pendidikan Widjanarko (Deputi Korsup KPK); Komisaris Jenderal RZ Panca Putra (Sekretaris Utama Lemhanas); Komjen Setyo Budiyanto (Kepala Kementerian Pertanian); Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya; Brigjen Rakhmad Setyadi (Staf Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi); Komisaris Jenderal Setya Imam Effendi (Sekretaris Utama BIN); dan mantan Kepala Divisi Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra.
Lalu empat orang jaksa yakni Andi Herman, Fitroh Rohcahyanto, Harli Siregar, dan Sugeng Purnomo.
Sedangkan jurinya adalah Albertus Usada, Ibnu Basuki Widodo, Minanoer Rachman dan Rios Rahmanto.
(ryn/rds)