Jakarta, Pahami.id —
Pengadilan Negeri Andoolo menunda penahanan guru kehormatan SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surpiyani yang dilaporkan polisi karena memarahi putranya, D (6).
Supriyani sebelumnya dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya putranya yang duduk di bangku sekolah dasar. Supriyani pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dan ditangkap setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Menanggapi putusan pengadilan, Kejaksaan Tinggi Sultra menyatakan jaksa menunda penangkapan terdakwa.
“Pelaksanaan putusan Hakim Pengadilan Negeri Andoolo terkait penangguhan penangkapan terdakwa dilakukan pada hari ini, Selasa 22 Oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” demikian keterangan resmi yang diterima Kejaksaan Sultra. Kantor. , Rabu (23/10).
Sementara itu, Kejaksaan Sultra memastikan JPU akan melanjutkan perkara yang sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo.
“Untuk penanganan perkara terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo, maka persidangan akan terus mencari tahu kebenaran materiilnya,” demikian keterangan jaksa.
Dan, Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan seluruh aspek penuntutan, tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penangkapan Supriyani sebagai terdakwa. Keputusan penangguhan penahanan Surpiyani tertuang dalam surat penetapan Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Tanggal iklan adalah 22 Oktober 2024.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menyatakan terdakwa Supriyani ditahan di Rutan Wanita Kelas III Kendari sejak pertengahan Oktober lalu untuk penangguhan penahanannya.
Penahanan oleh hakim PN terhitung tanggal 17 Oktober sampai dengan 15 November 2024. Penahanan penangguhan oleh hakim sejak tanggal 22 Oktober, kata hakim yang dikutip dari salinan putusan penangguhan penahanan, Selasa lalu.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa meminta permohonan penundaan penangkapan dengan jaminan diajukan pada Senin (21/10).
Majelis hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan Supriyani karena terdakwa memiliki anak kecil yang membutuhkan perawatan ibunya. Selain itu, hakim menilai terdakwa sebagai guru SD Negeri 4 Baito yang harus tetap menjalankan tugasnya.
Menimbang, berdasarkan pertimbangan di atas, cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penundaan penahanan terdakwa dengan memperhatikan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kata hakim. .
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan boleh menghadiri persidangan.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan dan memerintahkan agar salinan putusan ini segera diserahkan kepada terdakwa dan keluarganya, kata hakim.
(anak/anak-anak)