Jakarta, Pahami.id —
tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengajukan memori banding untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SIL) dan kawan-kawan pada Selasa (6/8).
Menegaskan upaya hukum banding dari tim jaksa kami, pada hari ini kami telah menyerahkan memori kasasi atas perkara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk melalui Panmud Tipikor ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Jaksa Penuntut Umum KPK Muhammad Hadi dalam tulisannya. pernyataannya, Selasa (6/8).
Hadi mengatakan, salah satu hal yang menjadi dasar tim JPU mengajukan banding adalah adanya perbedaan eksekusi hukuman pokok dan hukuman tambahan berupa ganti rugi kepada SYL yang lebih rendah dari tuntutan dan beberapa putusan pengadilan. . majelis hakim mengenai bukti-bukti yang berbeda dengan tuntutan.
Hadi menilai SYL pantas divonis 12 tahun penjara dan dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu.
Juga sangat terbuka dan jelas di mata masyarakat bahwa selama proses persidangan, sikap terdakwa Syahrul Yasin Limpo tidak berterus terang dan berbelit-belit serta tidak lemah lembut dengan menyalahkan bawahannya atas kesalahan yang dilakukannya, kata Hadi.
Ia menjelaskan tujuan hukuman sebagai: remidium tertinggi adalah untuk memberikan efek jera kepada pelakunya dan diharapkan memberikan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, kami mohon dan berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus secara obyektif dengan membaca dan menganalisis secara utuh fakta hukum yang dituangkan tim jaksa dalam surat tuntutannya, kata Hadi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan SYL. SYL juga divonis hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan anak perusahaan US$ 30 ribu hingga dua tahun penjara.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menginginkan SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta enam bulan penjara ditambah uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu subsider empat. tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Hukuman ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menginginkan Hatta dan Kasdi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
(ryn/rds)