Jakarta, Pahami.id –
Murid Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (Ugm) Argo Ericko Achfandi (19) terbunuh dalam kecelakaan di Palagan Road, Sleman, Sleman, DIY, Sabtu (5/24).
Dalam insiden itu, polisi bernama Christiano Kudahen Tarigan (21), Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM (FEB) dan pengemudi BMW sebagai tersangka. Dia saat ini ditahan di Sleman Mapolresta, DIY.
Keluarga Christiano dari Kudahen Tarigan (21) juga menyatakan belasungkawa atas kematian korban, dan meminta maaf atas apa yang telah terjadi.
“Dari hati terdalam, mari kita ungkapkan kesedihan kita yang mendalam kepada Ms. Melina dan keluarga yang kehilangan Ananda Argo,” kata pernyataan ayahnya dari Christiano, Setia Budi Tarigan dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Minggu (1/6).
“Istri saya dan saya, atas nama Christiano Tariigan, meminta maaf secara mendalam atas peristiwa yang kami berdua tidak inginkan,” katanya.
Selain itu, Setia Setia meminta maaf bahwa ia hanya dapat menjelaskan peristiwa -peristiwa dari peristiwa berkembang yang terkait dengan kecelakaan mobil putranya yang mengakibatkan kematian Argo.
“Ini karena saya menghormati keluarga almarhum yang sedih selama periode berkabung ini,” katanya.
“Selain itu, saya masih perlu membantu putra saya dalam proses pemeriksaan di polisi di mana putra saya mengalami trauma sejak insiden itu,” katanya.
Dalam pernyataan itu, Setia Budi juga membantah berita korupsi terkait dengan penanganan kasus ini.
“Saya melihat dan mendengar banyak berita yang tidak tepat beredar di media sosial, membanjiri saya dan anak saya, antara lain, mengatakan kami membayar nilai bagi keluarga Argo yang terlambat,” katanya.
“Informasi itu tidak benar, kami tidak pernah berdiskusi dengan keluarga Ananda Argo, tetapi hanya terbatas pada binaraga untuk pemakaman,” tambah Budi yang setia.
Dengan setia mengklaim bahwa sejak awal dia ingin tetap berhubungan dengan keluarga korban secara langsung. Dia mengatakan keinginan itu telah diungkapkan beberapa kali, tetapi tidak dapat diwujudkan karena keluarga korban masih sedih.
Selain itu, Setia juga mengatakan bahwa partainya menyerahkan seluruh proses hukum terhadap Christiano kepada polisi.
“Untuk hal -hal lain yang dikembangkan sehubungan dengan bencana ini, kami menyerahkan semuanya kepada otoritas terkait dan kami mendukung penegakan penegakan hukum yang transparan dan hanya penegakan hukum,” katanya.
Dalam kasus kecelakaan fatal, Christiano didakwa berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan transportasi jalan (LLAJ) dengan hukuman penjara maksimum enam tahun dan atau denda maksimum Rp12 juta.
(Anak -anak/WIS)