Berita Jadi Tersangka Sejak 15 Desember, Richard Lee Diperiksa Besok

by


Jakarta, Pahami.id

Dokter Richard Lee dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doctif) pada Rabu (7/1) besok.

Richard Lee sedianya dijadwalkan diperiksa pada 23 Desember. Namun yang bersangkutan tak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwal ulang.

Dan sampaikan kepada penyidik ​​akan hadir pada 7 Januari 2026, kata Kepala Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1).


Reonald mengatakan, jika Richard Lee tidak hadir dalam agenda pemeriksaan besok, maka penyidik ​​akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan.

“Jika tanggal 7 Januari tidak ada keterangan, tidak ada pemberitahuan ada atau tidaknya, pemanggilan kedua akan dilakukan setelah tanggal 7 Januari,” ujarnya.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Richard menyandang status tersangka berdasarkan laporan yang diajukan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Kami informasikan bahwa tersangka telah ditetapkan pada 15 Desember 2025 untuk saudara laki-laki RL,” kata Reonald kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).

(des)