
Jakarta, Pahami.id —
Dokter Richard Lee dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doctif) pada Rabu (7/1) besok.
Richard Lee sedianya dijadwalkan diperiksa pada 23 Desember. Namun yang bersangkutan tak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwal ulang.
Dan sampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026, kata Kepala Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1).
Reonald mengatakan, jika Richard Lee tidak hadir dalam agenda pemeriksaan besok, maka penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan.
“Jika tanggal 7 Januari tidak ada keterangan, tidak ada pemberitahuan ada atau tidaknya, pemanggilan kedua akan dilakukan setelah tanggal 7 Januari,” ujarnya.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Richard menyandang status tersangka berdasarkan laporan yang diajukan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Kami informasikan bahwa tersangka telah ditetapkan pada 15 Desember 2025 untuk saudara laki-laki RL,” kata Reonald kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).
(des)
