Berita IPW Dorong Proses Pidana AKBP Bintoro Usai Dipecat dari Polri

by


Jakarta, Pahami.id

Tonton Polisi Indonesia (IPW) mendorong AKBP Bintoro tetap menjadi kejahatan yang diproses setelah secara resmi dihapus tanpa rasa hormat (PTDH) dari Polisi Nasional.

Ketua IPW Sugeng Santoso telah mengungkapkan bahwa proses kejahatan harus dilakukan agar publik dipertahankan. Dia juga menilai bahwa proses kejahatan yang sama harus diambil untuk empat petugas polisi lainnya yang disetujui oleh pemecatan atas penurunan tersebut.

“Tentu saja, keputusan yang dibuat oleh AKBP Bintoro dan teman -temannya adalah perusahaan polisi, terutama Metro Jaya District Police Bidpropam dalam penanganan cepat,” kata Sugeng dalam pernyataan resminya pada hari Sabtu (8/2).


“IPW juga mendorong kode etik untuk pelanggar untuk diikuti oleh proses kejahatan, sehingga publik percaya bahwa undang -undang tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali,” katanya.

Selain itu, IPW menghargai langkah -langkah polisi nasional melalui urusan profesional dan keamanan kepolisian Jakarta tentang penanganan kasus -kasus perpanjangan yang diduga kepada tersangka pembunuhan.

Sugeng mengatakan IPW menghormati keputusan Kode Etik Polisi Nasional (KKEP) kepada lima petugas polisi yang terlibat dalam kasus ini. Keputusan tersebut dianggap sebagai niat baik, yang memiliki efek mencegah polisi nasional di seluruh Indonesia.

“IPW menghormati keputusan KKEP sebagai kekuatan, yang juga memberikan kesempatan untuk diperiksa untuk menarik keputusan yang terungkap,” kata Sugeng.

“Namun, keputusan dari KKEP ditujukan untuk pencegahan bagi anggota serta cermin untuk 450 ribu polisi nasional di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama,” katanya.

Dalam hal ini, selain Bintoro, ada dua petugas polisi lainnya yang disetujui oleh PTDH. Keduanya mantan Polisi Metro Kanit Satreskrim Satreskrim South Jakarta AKP Zakaria dan mantan Polisi Metro Jakarta Selatan PPA PPA Satreskrim, AKP Mariana.

Kedua petugas polisi lebih ringan. Keduanya adalah mantan markas polisi Jakarta Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan mantan kepala markas kepolisian Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, yang dikenakan pembatasan demosi 8 tahun, serta penyelesaian khusus 20 hari.

Mereka semua berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

(FRL/ISN)