Berita Investasi Dana Haji Bisa Biayai Jemaah Lain

by


Jakarta, Pahami.id

MudzakarahPerhajian Indonesia yang mengambil keputusan itu Investasi dana haji dapat digunakan untuk pembiayaan ziarah lainnya.

Keputusan hukum tersebut disampaikan KH Aris Ni’matullah selaku perwakilan Pondok Pesantren Buntet Cirebon pada acara penutupan Mudzakarah Haji di Bandung, Sabtu (9/11).


Hukum penggunaan dana hasil investasi Tabungan Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai ibadah haji jemaah lainnya diperbolehkan, kata Aris dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakannya, penetapan persentase penggunaan Pendapatan Investasi Setoran Awal BPIH harus didasarkan pada pertimbangan manfaat masa tunggu jemaah haji dan pemberangkatan jemaah pada tahun berjalan.

“Penyaluran pemanfaatan ini perlu untuk menjamin keberlangsungan dana haji dalam jangka panjang. Untuk menjamin keamanan hak-hak jamaah daftar tunggu dan pelepasan jamaah yang akan berangkat pada tahun berjalan,” ujarnya. dikatakan.

“Pemerintah (BPKH) mempunyai kewenangan untuk mengelola sepenuhnya dana simpanan awal BPIH, dengan tetap memperhatikan prinsip syariah, skala prioritas, kehati-hatian, dan manfaat yang terukur,” imbuhnya.

Selain itu, Mudzakarah Haji Indonesia memutuskan bahwa orang lemah, lanjut usia, berisiko tinggi, cacat, pendamping dan petugas yang menjaga jamaah diberikan keringanan untuk meninggalkan ibadah haji di Mina dan kembali ke hotelnya di Makkah.

“Jemaah yang sakit, lanjut usia, berisiko tinggi, cacat, teman, dan pejabat yang menjaga jamaah berstatus unduzur, sehingga ketika berangkat haji di Mina, ibadah hajinya sah dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Terakhir, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan apabila penyembelihan dan peredaran daging hadyu atau daging dam di luar tanah adalah haram termasuk di tanah air, maka hukumnya boleh dan sah.

Aris mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan agar pemerintah menetapkan pedoman pengelolaan Bendungan Haji serta memuat ketentuan penyembelihan dan peredaran daging hadyu/dam di luar tanah haram, termasuk di tanah air.

“Pemerintah mensosialisasikan hasil keputusan ini kepada jamaah melalui berbagai pertemuan/forum sosialisasi dan pembinaan haji, baik yang dilakukan pemerintah maupun KBIHU,” ujarnya.

“Petugas jamaah/haji dapat memandu dalam penyelenggaraan penyembelihan dan pendistribusian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air,” ujarnya.

(tfq/fra)