Berita Lisa Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara

by
Berita Lisa Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara


Jakarta, Pahami.id

Pengacara dari Dihukum Kasus Pembunuhan Gregory Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat, didakwa dengan kejahatan selama 14 tahun penjara dalam kasus kutukan jahat disertai oleh hakim korupsi.

Jaksa Penuntut (Jaksa Penuntut) Kantor Kejaksaan Agung percaya bahwa terdakwa telah terbukti secara hukum dan diyakinkan untuk melakukan suap bersama dalam hukum sebagai terancam dan diatur dalam Pasal 6 Undang -Undang Paragraf 1 Jutcto Pasal 18 Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) Undang -Undang Korupsi)


“Meningkatkan kejahatan terhadap terdakwa Lisa Rachmat, jadi dengan hukuman penjara 14 tahun, telah sepenuhnya ditolak oleh lama terdakwa yang ditahan oleh perintah terdakwa untuk ditahan di Pusat Penahanan Negara (Rutan),” kata jaksa penuntut dalam klaim pidana di pengadilan.

Lisa juga diharuskan membayar denda RP. 750 juta dengan alokasi jika denda tidak dibayar, maka itu digantikan oleh penjara kriminal selama 6 bulan. Selain itu, jaksa penuntut juga meminta hakim untuk menurunkan pembatalan pembatalan kriminal tambahan atas lisensi pengacara Lisa Rahmat.

“Peningkatan kejahatan tambahan dalam bentuk pembatalan lisensi profesional sebagai pendukung,” kata jaksa penuntut.

Beban keputusan ini adalah bahwa Lisa tidak mendukung program pemerintah dalam konteks administrasi negara yang bersih dan bebas, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah bahwa tindakan Lisa telah merusak kepercayaan publik, terutama di peradilan dan lembaga non -kooperatif dalam persidangan.

Terlepas dari hal yang cerah adalah bahwa Lisa tidak pernah dihukum.

Lisa bersama dengan Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur) dikatakan telah membawa hakim Pengadilan Distrik Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo sehubungan dengan pengelolaan kasus pembunuhan awal Sera Afriyanti. Total korupsi berjumlah RP1 miliar dan dosa $ 308.000.

Kejahatan terjadi dari Januari hingga Agustus 2024.

Melalui korupsi ini, Ronald Tannur dijatuhi hukuman secara independen oleh Hakim Pengadilan Distrik Surabaya Erintuah Damanik et al. Keputusan bebas terhadap Ronnald Tannur didasarkan pada keputusan Nomor Pengadilan Distrik Surabaya: 454/PID.B/2024/pn.sby pada 24 Juli 2024.

Bagi Lisa, dia bersama dengan mantan perwira Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga dikatakan telah membuat pengumuman yang buruk untuk diberikan atau menjanjikan sesuatu dalam bentuk RP5 miliar kepada ketua Mahkamah Agung Soesilo.

Upaya dengan maksud mempengaruhi para hakim yang mencoba kasus cassation untuk mengajukan keputusan bebas terhadap Ronald Tannur sebagai keputusan Pengadilan Distrik Surabaya (PN): 454/pid.B/2024/Mrs.sby pada 24 Juli 2024.

Di tingkat cassation, Mahkamah Agung membatalkan hukuman gratis Ronald Tannur dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ketua Dewan Casation Soesilo memiliki pendapat yang berbeda atau berbeda. Menurutnya, Ronald Tannur harus dibebaskan dari tuduhan jaksa penuntut.

(Anak -anak/ryn/anak -anak)