Berita Indonesia Tetap Anut Sistem Kewarganegaraan Tunggal

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto membenarkan hal tersebut Indonesia masih mematuhi sistem kewarganegaraan tunggal.

Namun, kata dia, pemerintah juga sedang mengkaji menggunakan skema serupa dengan aturan di India, yakni “Overseas Citizenship of India” (OCI).

Skema yang berlaku sejak Maret 2021 ini memungkinkan diaspora India memiliki hak yang sama dengan warga negara India, kecuali hak politik seperti memilih dan dipilih menjadi pejabat pemerintah.


Sadar akan pentingnya peran Diaspora, Presiden telah melakukan rapat internal bersama Menteri/Pimpinan Lembaga memberikan instruksi kepada Indonesia untuk terus menganut sistem kewarganegaraan tunggal dengan melihat perbandingan model OCI, kata Hadi. dalam forum diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Hadi menjelaskan skema serupa OCI ingin diterapkan untuk memfasilitasi diaspora Indonesia. Dikatakannya, diaspora yang tinggal dan bekerja di luar negeri seringkali memiliki kemampuan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, dan pengalaman.

Mereka diharapkan mampu berperan dalam transfer teknologi dan pengetahuan kepada masyarakat Indonesia. Hadi menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, hingga Juli 2019 terdapat sekitar 8.828 WNI yang bekerja di luar negeri.

Mereka bekerja pada profesi berketerampilan tinggi di berbagai bidang, seperti pertambangan dan perminyakan, hukum, industri pengolahan, penerbangan, pendidikan, teknologi informasi, industri fesyen, serta seni dan budaya.

“Sekarang kita sedang membahas bagaimana kita bisa memiliki alat untuk memfasilitasi diaspora, seperti OCI, berupa diaspora diberikan partisipasi ganda,” kata Hadi.

“Jadi ibarat tinggal seumur hidup tapi dengan keterbatasan termasuk hilangnya hak politik, kemudian tentunya juga kehilangan hak untuk dipilih dan memilih serta mendapatkan hak menjadi pejabat publik, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan kepemilikan tanah akan diatur,” dia menambahkan.

Hadi menjelaskan, regulasi yang memfasilitasi diaspora bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Undang-Undang.

“Apakah dalam bentuk PP? Atau dalam bentuk undang-undang khusus yang mengatur tentang diaspora, itu hasil pembahasannya nanti kita bahas ya. Semuanya untuk memperlancar urusan diaspora,” ujarnya.

Sebelumnya, ada wacana pemerintah memberikan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia yang datang dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut berdalih, kewarganegaraan diberikan kepada diaspora agar mereka mau kembali dan membantu mengembangkan perekonomian Indonesia.

(yoa/DAL)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);