Berita Imran Khan Divonis Lagi, Otomatis Tak Bisa Ikut Pemilu Pakistan

by

Jakarta, Pahami.id

Mantan PM Pakistan Imran Khan kembali dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena menjual hadiah negara secara ilegal.

Ini merupakan hukuman kedua yang dijatuhkan kepada Imran dalam tiga hari.

Sebelumnya pada Selasa (30/1), Imran divonis 10 tahun penjara karena membocorkan rahasia pemerintah ke publik.

Jauh sebelumnya, pada Agustus 2023, Imran juga divonis tiga tahun penjara karena terjerat kasus korupsi.

Rentetan hasil ini terjadi menjelang pemilu di Pakistan yang akan digelar pada 8 Februari.

Imran Khan, yang menjabat dari tahun 2018 hingga 2022, secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai PM.

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);