Berita Impor Udang dan Rempah Indonesia ke AS Kini Diatur Ketat FDA

by
Berita Impor Udang dan Rempah Indonesia ke AS Kini Diatur Ketat FDA


Jakarta, Pahami.id

Badan Pengawas Makanan dan Makanan AS (FDA US) mengumumkan peraturan baru yang terkait dengan impor Udang dan rempah -rempah dari Indonesia, mengikuti kasus polusi radioaktif yang sebelumnya terdeteksi.

Dalam pernyataannya yang diposting di situs web resmi pada hari Sabtu (waktu Indonesia), FDA mengatakan aturan sertifikasi impor akan diterapkan pada 31 Oktober 2025.

Langkah ini menargetkan produk dari beberapa wilayah di Indonesia yang termasuk dalam Daftar Merah (Daftar Merah) karena mengandung Cesium-137, elemen radioaktif umum Al Arabiya.


Perusahaan di daftar merah diharuskan memiliki sertifikasi pihak ketiga yang diakui untuk memastikan kontrol elemen radioaktif. Jika kemudian dihapus dari daftar merah, perusahaan akan tetap berada di bawah pengawasan ketat dan harus memenuhi persyaratan pelaporan tambahan di bawah kategori Daftar Kuning.

Untuk perusahaan dalam daftar kuning yang produknya dianggap memiliki potensi risiko kontaminasi cesium-137-fda, yang membutuhkan sertifikasi pengiriman dari lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia dan diakui oleh FDA.

Meskipun Indonesia tidak memiliki senjata atau pembangkit listrik tenaga nuklir, kasus ini menyoroti pentingnya sistem pengawasan makanan yang ketat.

Pada bulan Agustus, FDA mengeluarkan peringatan kepada konsumen dan pemain industri makanan di Amerika Serikat untuk tidak mengambil, menjual, atau menyajikan produksi udang beku sejati PT Bahari, setelah produk tersebut diketahui mengandung Cesium-137.

Udang diproses di kawasan industri dekat Jakarta, yang kemudian ditemukan memiliki polusi radioaktif. Badan Energi Nuklir Nasional (BATAN) masih menemukan daerah yang terkena dampak.

“Kami baru saja menerima laporan beberapa jam yang lalu, kami masih perlu waktu untuk menentukan langkah -langkah yang perlu kami ambil,” kata Bara Htibuan, juru bicara tim investigasi.

(TIS/TIS)