Berita KPK Minta Saksi Kasus Kuota Haji Kooperatif, Ingatkan Upaya Paksa

by
Berita KPK Minta Saksi Kasus Kuota Haji Kooperatif, Ingatkan Upaya Paksa


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi yang relevan kasus Berjalan menyuap Kuota ziarah tambahan untuk implementasi ziarah pada tahun 2024 untuk menjadi koperasi dalam menghadiri panggilan penyelidik.

Meskipun tidak mengungkapkan identitas saksi, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan bahwa lembaga tersebut berwenang untuk melakukan upaya paksa.

“Dalam penyelidikan kasus ini, KPK juga mengingatkan para pihak yang dipanggil untuk dipertanyakan sebagai koperasi dalam memenuhi panggilan dan mendukung proses menyelidiki kasus ini,” kata Budi dalam sebuah pesan tertulis pada hari Sabtu (4/10).


Upaya paksa terkait pickup, pencarian, untuk kejang dan pencegahan perjalanan ke luar negeri.

“KPK memiliki kekuatan untuk melakukan upaya paksa pada tahap investigasi, seperti langkah -langkah pencegahan di luar negeri kepada mereka yang keberadaannya diperlukan untuk tetap di Indonesia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyelidik,” kata Budi.

Pada pertengahan minggu ini, KPK mempelajari enam saksi dari Asosiasi dan Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) atau Badan Perjalanan Haji.

Mereka adalah ketua Amphuri (Asosiasi Islam Haji dan Penyelenggara Umrah dari Republik Indonesia M. Nur; Ketua Umum Umrah dan Haji) M. Word of Taufik; Ketua Sapuhi (Penyelenggara Umrah Haji Indonesia) Syam Rescisdi.

Kemudian Komisaris PT Ebad Al Rahman Touris dan Direktur PT Diva Mabruro H. Amaluddin dan Sekretaris Pearl -General Haji Lutfhi Abdul Jabbar.

Seorang saksi atas nama Moh Farid Aljawi tidak menghadiri ujian. Dia akan dipanggil lagi.

Dari saksi-saksi ini, penyelidik mengeksplorasi mekanisme pembayaran dalam organisasi ziarah khusus oleh Pihk-pihk melalui pengguna dipegang oleh Asosiasi.

“Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan kuota para peziarah yang diduga dilecehkan,” kata Budi.

Lembaga antaragama masih perlu waktu untuk menyelesaikan kasus ini. Karena, kuota jemaat tambahan melibatkan 400-offvel dan uang telah mengalir ke banyak orang.

KPK masih mengejar pihak yang memainkan peran penyimpanan uang yang dikatakan sebagai hasil dari kutipan tambahan.

KPK bekerja dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mendeteksi aliran uang.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi yang dikatakan sebagai kuota tambahan pada tahun 2023-2024 mencapai lebih dari RP1 triliun. Temuan ini akan disesuaikan lebih lanjut dengan Agen Audit Tertinggi (CPC).

Sampai saat ini, KPK masih menunggu perhitungan akhir kerugian finansial negara dari BPK.

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qouumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah mencari beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Haji dan Agen Perjalanan Umrah di Jakarta, Asn House of Menteri Agama di Depok, kepada kepala Direktorat Haji dan Umrah (Phu) dari Kementerian Agama.

Banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus ini telah disita. Di antaranya adalah dokumen, bukti elektronik (BBE), untuk empat kendaraan dan properti.

(Ryn/tis)