Jakarta, Pahami.id —
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Halo Kristiyanto mengungkap alasan nomor ponselnya ada di ponsel tersangka kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kementerian Perhubungan), Harno Trimadi.
Hasto menjelaskan, dirinya ditunjuk sebagai Sekretaris Jokowi dan tim pemenangan Ma’ruf Amin pada 2019. Lebih lanjut, Ketua Tim Pemenangan Erick Thohir membuat kebijakan agar para anggota partai bahu-membahu membantu kampanye.
Informasi tersebut, kata dia, diperoleh berdasarkan informasi dari Kepala Sekretariat Jokowi-Ma’ruf Amin Adi Darmo.
Kemudian Pak Adi Darmo bertemu dengan Pak Budi Karya Sumadi. Setelah pertemuan itu, ada tugas untuk Pak Harno yang saat itu menjabat sebagai kepala biro. Kemudian kakak Adi Darmo mengirimkan (nomor) ponsel saya ke Pak Adi Darmo mengatakan itu. “Alasan saya diundang untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Hasto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
“Benar atau tidak, di sinilah tempat terbaik untuk memberikan penjelasan,” lanjutnya.
Hasto mengaku akan memberikan keterangan sebaik mungkin di hadapan penyidik KPK. Hal ini dilakukan sebagai warga negara yang mempunyai tanggung jawab terhadap hukum.
Ia pun membeberkan alasan penjadwalan ulang ujiannya yang seharusnya digelar pada 16 Agustus.
“Karena tanggal 16 Agustus lalu kebetulan saya diajak menghadiri diskusi di Museum Multatuli. Multatuli artinya saya sangat menderita. Jadi Indonesia sekarang menderita karena hukum dijadikan alat kekuasaan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 13 Juni 2024, tim penyidik KPK menangkap Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik (BTP) Perkeretaapian Kelas I Jawa Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.
Yofi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di BTP Semarang.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang dilakukan pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk terhadap PPK di BTP Semarang yakni Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Semarang.
Yofi menjadi PPK 18 paket pekerjaan kontinuitas barang dan jasa dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan PBJ baru di BTP Wilayah Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
(lna/DAL)