Jakarta, Pahami.id –
Sindikat perdagangan bayi Mereka yang bertindak di beberapa wilayah di Jawa Timur ditangkap oleh petugas dari unit investigasi kriminal Ngawi Resort. Empat tersangka juga dijamin.
“All the suspects are currently being detained at the Ngawi Police Headquarters for further legal proceedings. So far there are 10 babies who have been victims of East Java and Jakarta,” Ngawi Police Chief AKBP Charles Pampotan Tampubon said in a press statement in Ngawi, as reported by Ngawi, as reported by Ngawi, as reported by Ngawi, ” AKBP Charles Pandapotan Tampubon selama pernyataan pers di Ngawi, Di antaraSabtu (5/31).
Empat tersangka yang dijamin oleh polisi, antara lain, ZM (34) dari seorang pria dari Pasuruan, SA (35) seorang wanita dari warga Balong Ponorogo yang dicurigai sebagai otak kriminal, R (32) seorang wanita, dan SEB (22) seorang wanita dari membawa Ngawi.
Charles menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dengan kecurigaan pejabat desa di Distrik Membawa untuk upaya pemain ZM dan R yang ingin mengadopsi salah satu bayi di daerah tersebut. Tersangka adalah karena semua file akta kelahiran telah disediakan oleh dua pelaku.
Pejabat desa yang merasakan pelecehan dan kemudian melaporkan ke polisi dan menjelajahi kasus itu lagi sampai ada akhir untuk membeli dan menjual bayi.
Menurut penyelidikan tersangka, mode kasusnya adalah untuk pergi ke orang tua yang baru lahir. Terutama dari keluarga yang kurang beruntung. Selain itu, kepada orang tua bayi, tersangka menggantikan proses pengiriman RP. 6 juta.
“Lalu, bayi itu dibawa dan diserahkan kepada pelanggan dari Jakarta dengan hadiah Rp 15 juta,” kata Charles.
Beberapa bukti yang disajikan dalam kasus ini termasuk mobil yang digunakan untuk operasi, beberapa uang tunai, buku akun untuk transaksi, dan pakaian bayi.
Sebagai hasil dari tindakannya, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 83 bersama dengan Pasal 76 Uuri Nomor 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak -anak, dan Pasal 2 Uuri Nomor 21 tahun 2007 tentang Undang -Undang Kejahatan Perdagangan Pribadi dengan ancaman hingga 15 tahun.
(WIW)