Jakarta, Pahami.id –
Sekretaris PDI -General dari Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto Meminta pegangan untuk pindah dari pusat penahanan KPK merah dan putih ke Pusat Penahanan Salemba, Jakarta Tengah.
Permintaan tersebut diberikan oleh tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam kelanjutan korupsi dan investigasi yang diduga di pengadilan korupsi (Pengadilan Korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) pada hari Jumat (21/3).
“Menjadi pusat penahanan kelas satu di Jakarta Tengah, Salemba?” Tanyakan Ketua Hakim Hakim Rios Rahmanto pada hari Jumat (3/21).
“Benar,” jawab Ronny.
Pada kesempatan itu, Ronny juga meminta teman -teman Hasto di luar keluarga untuk dikunjungi.
“Jadi, ini adalah protes yang mulia, hanya untuk dibatasi oleh pengacara dan keluarga, mencari kebenaran, Yang Mulia, bahwa Tuan Hasto Kristiyanto memiliki banyak kolega atau teman yang ingin mendorong,” kata Ronny.
Hakim kemudian meminta agar permintaan tersebut disebutkan sebagai lampiran pada tanggal dan nama pihak yang ingin mengunjungi Hasto secara khusus. Karena, menurut hakim, bukan hanya orang yang dapat mengunjungi karena alasan keamanan.
“Jika itu terkait dengan hak karena telah menjadi tahanan oleh Majelis, silakan kirimkan tetapi dengan menunjuk pada tanggal yang jelas dan siapa orang -orangnya,” kata hakim.
“Ini berarti, mungkin tidak semuanya, jika semuanya ditinggalkan secara otomatis dalam hal keamanan, itu harus dipertimbangkan, jika jelas siapa yang menyerahkan siapa rapat umum yang dapat dipertimbangkan,” kata hakim.
Hasto diduga telah memblokir penyelidikan kasus korupsi dengan tersangka di Harun. Hasto dikatakan telah mencegah KPK menangkap Mason Masku, yang telah menjadi perburuan sejak 2020.
Selain itu, Hasto juga dituduh menyuap mantan Komisaris KPU dari Wahyu. Suap itu diberikan kepada wahyu yang telah menjadi kader PDIP untuk mempertahankan penentuan anggota Aaron Paw 2019-2024.
Hasto didakwa dengan suap dengan orang -orang tepercaya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian. Donny sekarang dinobatkan sebagai tersangka, jadi Bahri telah dihukum dan misi saya masih berburu.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu, para terdakwa bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Aaron Masu telah memberikan sejumlah dosa $ 57.350,00 (lima puluh -seribu ribuan tiga ratus lima puluh dolar dari Singapura) Republik Indonesia (KPU RI) untuk periode itu. Jumat, 14 Maret 2025.
(Ryh/wiw)