Dua hakim di Amerika Serikat pada hari Selasa (22/4) memperluas penghentian sementara kebijakan Presiden Donald Trump terkait dengan penggusuran unilateral terhadap imigran Venezuela tanpa proses hukum.
Kebijakan ini dilaksanakan di bawah UU Musuh Alien pada tahun 1798, undang -undang yang sebelumnya digunakan selama Perang Dunia II.
Namun, kebijakan tersebut dianggap tidak dapat bertahan dari tinjauan yudisial.
Dalam keputusannya, para hakim memerintahkan pemerintah Trump untuk memberi tahu imigran Venezuela setidaknya 21 hari sebelum pengusiran, serta memberikan informasi tentang hak mereka untuk menolak transfer.
Selama kampanye pemilihan, Trump berjanji untuk mengambil tindakan terhadap imigran ilegal, termasuk ratusan orang yang dituduh sebagai anggota geng Venezuela, Trend de Aragua.
Kebijakan pengusiran unilateral yang menggunakan undang -undang kuno memicu kecemasan, mengingat bahwa Trump mengabaikan konstitusi dalam upayanya untuk memperluas kekuasaan.