Berita Gubernur Banten Teken Aturan Jam Lintas Truk Tambang Pukul 22.00-05.00

by
Berita Gubernur Banten Teken Aturan Jam Lintas Truk Tambang Pukul 22.00-05.00


Jakarta, Pahami.id

Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pembatasan jam operasional truk penambangan Mineral dan batuan bukan logam.

Keputusan Gubernur Banten itu mengatur truk pertambangan hanya boleh beroperasi atau melintas di jalan tersebut antara pukul 22.00-05.00 WIB.

Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Pengangkut Mineral dan Mineral Batuan Bukan Logam di Wilayah Banten ditandatangani Andra Soni pada hari ini, Selasa (28/10).


Keputusan ini mengintegrasikan seluruh kebijakan bupati dan wali kota di wilayah Banten.

Dalam kesempatan itu, Andra juga mengatakan telah menentukan jalan yang bisa dilalui truk penambang tersebut. Selain itu, dia menyatakan akan memantau posko-posko yang dilakukan pejabat Dinas Perhubungan, Polri, dan TNI.

“Kami akan menindaklanjuti dengan posisi pemantauan di lapangan untuk menegakkan keputusan ini. Sanksi mengikuti ketentuan hukum terkait,” ujarnya.

Kapasitas beban

Selain soal jam operasional, Pemprov Banten meminta pemilik truk memenuhi beberapa kewajiban agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Salah satunya terkait daya dukung beban.

“Kami menghimbau kepada seluruh operator transportasi dan operator pertambangan untuk tidak melebihi kapasitas kendaraan. Kendaraan harus dibersihkan dari kotoran dan lumpur agar tidak mencemari jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Tangki harus ditutup dengan terpal,” ujarnya.

Andra juga menjelaskan tentang keluhan warga yang meminta truk tidak melewati kawasan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Menurut dia, truk tersebut melintas di sana untuk menghindari denda yang berlebihan setelah memasuki Tol Cilegon Timur. Pasalnya di gerbang tol terdapat fasilitas berat.

Sesuai aturan, truk yang kelebihan beban wajib keluar di gerbang tol terdekat, yakni gerbang Tol Serang Barat. Alhasil, mereka melewati Kramatwatu, sebelum kembali ke Tol Serang Barat.

Bahkan, lanjutnya, ada juga yang menghindari Tol Cilegon Timur dari awal dan melanjutkan ke Tol Serang Barat yang tidak berskala. Lagi-lagi Andra mengatakan hal itu terjadi karena truk tersebut mengangkut lebih dari kapasitasnya – yang seharusnya tidak dilakukan.

“Memang truk tambang tidak bisa melebihi daya angkutnya sehingga bisa masuk tol tanpa kendala. Yang terjadi selama ini karena terlalu banyak, terpaksa keluar di gerbang tol terdekat,” ujarnya.

“Ini akan terus kami koordinasikan karena menyangkut regulasi dan pengelolaan jalan tol yang ada,” kata Andra.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(anak-anak/anak-anak)