Berita KPK Kawal Pemulihan Aset Rp1,4 Triliun di Lahan Eks RS Sumber Waras

by
Berita KPK Kawal Pemulihan Aset Rp1,4 Triliun di Lahan Eks RS Sumber Waras


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bersama Pemerintah Daerah (Provinsi) DKI Jakarta Menyaksikan langsung proses pemulihan aset seluas 36.410 meter persegi (m²) atau 3,6 hektar di lahan eks Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat, Jumat (24/10).

Kajian ini merupakan tindak lanjut pertemuan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 Oktober 2025, dimana Pemda DKI Jakarta siap mengoptimalkan penggunaan aset sebagai rencana lokasi pembangunan rumah sakit tipe berstandar internasional.

Komite Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Koordinasi dan Pengawasan (Korsup) Wilayah II menekankan pentingnya pengelolaan aset publik di bidang kesehatan secara transparan dan bertanggung jawab.


Upaya yang dilakukan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemda DKI Jakarta bukan sekedar pengawasan, namun merupakan bagian dari strategi nasional percepatan pembangunan fasilitas umum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,

Oleh karena itu, pemulihan aset harus dilihat sebagai upaya memperkuat integritas tata kelola dan memastikan aset daerah kembali memberikan nilai manfaat, ujarnya.

Linda menekankan pentingnya mempercepat tindakan pengamanan dan menggunakan aset senilai Rp1,4 triliun agar tidak lagi terbengkalai.

Dikatakannya, pemulihan aset publik semacam ini bukan sekadar soal pengelolaan keuangan daerah, tapi juga upaya nyata untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang lebih optimal.

Linda menyatakan, pengelolaan aset daerah tidak bisa berhenti pada aspek administrasi saja. Ia berharap Pemda DKI Jakarta bisa memperkuat aspek teknis dan koordinasi lintas sektor.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap proses penggunaan aset publik berjalan sesuai ketentuan undang-undang, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.

Sebagai langkah awal, Linda meminta Pemda DKI Jakarta segera menyiapkan rencana yang baik, seperti master plan pembangunan rumah sakit, zona lahan, hingga penyediaan akses infrastruktur pendukung.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah terbatasnya akses jalan menuju lokasi yang tidak memadai untuk menunjang operasional eks RS Sumber Waras.

“Saat ini akses jalan yang ada belum memadai untuk mendukung operasional rumah sakit sebagai layanan kesehatan rumah sakit rujukan.

Rencana pembangunan RS Tipe A di lahan eks RS Sumber Waras sejalan dengan kebijakan nasional.

Proyek ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu dari 29 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru yang fokus pada pembangunan rumah sakit lengkap dan berkualitas di tingkat kabupaten/kota dan skala nasional dengan dukungan fasilitas dari Kementerian Kesehatan.

Linda menilai momentum ini penting karena menandai peralihan dari tahap perencanaan menuju implementasi konkrit di lapangan.

“Seluruh tahapan mulai dari perencanaan hingga penyampaian harus menjunjung transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Linda mengingatkan, permasalahan hukum khususnya terkait pengadaan tanah yang terjadi di DKI Jakarta harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali.

Tak terkecuali pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk pengamanan aset, agar pelaksanaan pencegahan korupsi tetap berjalan.

Sementara itu, Asisten Inspektur III Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Puji Wahyudi Ode mengapresiasi bantuan KPK. Menurut dia, sinergi ini memperkuat Pemda DKI dalam mengoptimalkan tata kelola aset daerah, terutama pemulihan dan pemanfaatannya untuk kepentingan umum.

Keterlibatan KPK dalam proses ini tidak hanya memberikan kejelasan arah kebijakan, tetapi juga memastikan seluruh langkah pembangunan administratif dan teknis dilakukan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas, kata Puji.

Inspektorat DKI Jakarta juga bisa memperkuat fungsi pengawasan internalnya agar seluruh jenjang pembangunan sejalan dengan rencana pembangunan daerah, ujarnya.

Lebih lanjut Puji menjelaskan, rencana pembangunan RS Tipe A di lahan eks Sumber Waras diharapkan menjadi momentum penting untuk menunjukkan integritas birokrasi dapat berjalan seiring dengan percepatan pembangunan publik.

Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses ini, jelasnya, mencerminkan fungsi koordinasi lembaga antikorupsi, tidak hanya dalam penindakan.

Namun menjamin keberlanjutan pembangunan daerah yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, tegasnya.

(Fra/ryn/fra)