Berita Golkar Minta Publik Awasi Pelaksanaan UU TNI: Semua Punya Niat Baik

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua Partai Golkar, BAHLIL LAHADALIA Menyebut DPR dan pemerintah memiliki niat baik dalam peninjauan hukum nomor 34 pada tahun 2004 tentang TNI.

Pernyataan itu dibuat oleh Bahlil yang menanggapi gelombang kritik dan penolakan RUU oleh komunitas Madani dan koalisi mahasiswa.


“Saya pikir semuanya berjalan sebagaimana mestinya, kami hanya sosial. Semuanya memiliki niat baik,” kata Bahlil di Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/21).

Bahlil mengatakan partainya mendukung ratifikasi undang -undang TNI. Menurutnya, RUU TNI telah menjalani proses pada pemberian Dewan Perwakilan Rakyat I dan Komite Kerja (PANJA). Selama prosesnya, dua anggota Golkar terus menemani.

“Partai Golkar sangat aktif dalam proses memberikan undang -undang TNI. [Arifin]”Dia berkata.

Sementara itu, Wakil Ketua Partai Golkar Idrus Marham mengatakan RUU TNI berikutnya hanya boleh dipantau. Menurutnya, semua pihak harus memastikan bahwa implementasi RUU tidak akan menyimpang.

“Karena kami adalah negara yang demokratis, biarkan ini berlanjut, kami telah lulus, kami menerimanya seperti itu, jadi kami menonton nanti, jangan biarkan artikel yang ada menyimpang dari aplikasi,” kata Idrus.

Prabowo akan menandatangani tagihan TNI

Sementara itu, Sekretaris Gerindra -Ketua MPR Indonesia Ahmad Muzani mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani ratifikasi RUU 34 tahun pada tahun 2004 pada TNI yang telah disertifikasi oleh DPR.

“Saya pikir ya,” kata Muzani di daerah GBK, Jakarta, Jumat (3/21).

Namun, Muzani mengaku tidak menyadari ketika Prabowo akan menandatangani ratifikasi RUU tersebut.

“Aku tidak tahu,” katanya.

Di sisi lain, Muzani menilai bahwa penolakan masyarakat sipil atas ratifikasi RUU TNI bukan tanpa alasan. Dia menyebutkan bahwa publik masih khawatir tentang militerisasi.

Namun, ia mengklaim bahwa apa yang berkaitan dengan publik tidak akan terjadi. Selain itu, Muzani mengatakan bahwa militer di kantor publik di luar ketentuan harus mengundurkan diri.

“Bahwa apa yang berkaitan dengan keberadaan dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil cukup jelas,” katanya.

“Jika ada posisi militer yang menempati dunia luar, mereka harus meninggalkan posisi mereka sebagai pasukan aktif,” katanya.

Sebelumnya, konfirmasi RUU TNI oleh Parlemen pada pertemuan Pleno ke-15 Sesi II 2024-2025 pada hari Kamis (3/20) dilakukan di tengah gelombang penolakan masyarakat.

Penolakan itu dilakukan karena kekhawatiran tentang kebangkitan angkatan bersenjata.

RUU TNI berisi beberapa perubahan dalam perubahan sejak DPR dibahas dua minggu lalu. Namun, ada tiga artikel yang disorot, yang merupakan Pasal 7 yang terkait dengan tugas dan fungsi TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan militer aktif di posisi publik. Melalui ulasan tersebut, sekarang ada 14 lembaga pemerintah yang dapat ditempati oleh militer aktif dari 10 lembaga publik asli.

Ketiga, Pasal 53 terkait dengan perpanjangan usia pensiun. Perpanjangan usia pensiun dibagi menjadi tiga kelompok antara yang pertama dan menusuk, perwira tengah, dan pejabat tinggi.

(FRA/THR/FRA)