Jakarta, Pahami.id —
Latihan yang fenomenal intimidasi atau intimidasi di lingkungan pendidikan obat kini menjadi sorotan publik. Bullying terjadi di beberapa universitas.
Bullying menimpa mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Program Studi (Prodi) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Ia diduga bunuh diri dengan menyuntikkan obat bius ke tubuhnya akibat di-bully.
Pelajar itu meninggalkan buku hariannya di kostnya. Buku ini mengungkap perjalanan sulit AR selama menempuh pendidikan sebagai dokter spesialis. Bahkan polisi pun mengetahui cerita AR kepada ibunya tentang hal tersebut.
Namun pihak Undip membantah adanya perundungan tersebut. Rektor Undip Suharnomo menegaskan, tudingan perundungan terhadap peserta PPDS berinisial ARL tidak benar.
Mengenai pemberitaan meninggalnya almarhum berkaitan dengan dugaan perundungan yang terjadi, dari penyelidikan internal kami, hal itu tidak benar, kata Suharnomo dalam surat edaran Nomor: 647/UN7.A/TU/VIII/2024 yang ditandatangani pada 20 Agustus 2024. 15 Agustus 2024.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan banyak peserta PPDS yang ingin mengakhiri hidup. Ia mengatakan, hal itu diketahui dari tes kesehatan jiwa yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
Hasil skrining Kementerian Kesehatan menyebutkan 22,4 persen peserta PPDS diketahui menderita depresi. Dokter muda tersebut tersebar di berbagai rumah sakit pemerintah.
Kementerian Kesehatan juga mengambil tindakan tegas. Pemerintah menutup bagian anestesi di Undip. Kasus perundungan juga terjadi di PPDS bedah saraf Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Hal ini terungkap dari dokumen kajian etik dan hukum terkait perundungan yang dilakukan dosen/konsultan terhadap mahasiswa.
Para mahasiswa diminta menyewa kamar di hotel dekat RSHS selama enam bulan. Selain itu, mereka setidaknya mengeluarkan Rp65 juta per orang untuk sewa kamar hotel, kebutuhan, dan permintaan lansia.
Kebutuhan warga lanjut usia yang didanai meliputi hiburan, makanan dan minuman, sewa mobil, dan kebutuhan wingman.
Lalu ada dugaan kekerasan fisik dan caci-maki dari senior terhadap pelajar.
Fakultas Ilmu Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) menjatuhkan sanksi kepada 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi perundungan tersebut.
Hukuman yang diberikan kepada 10 terduga pelaku ini dinilai berat, sedang, dan ringan.
Pertama, penghentian studi terhadap pelaku bullying (kategori pelanggaran berat) yang dijatuhkan kepada dua senior Sp1.
Kedua, hukuman berat terhadap dosen yang diduga melakukan tindakan bullying.
Ketiga, perpanjangan waktu penyidikan terhadap terduga pelaku perundungan kategori ringan hingga sedang dikenakan tujuh orang.
(lna/DAL)