Jakarta, Pahami.id –
TNI Angkatan Laut Personel (AL) memegang kapal yang dibebankan Obat Hampir 2 ton di Tanjung Karimun, Kepulauan Riau (Kepulauan Riau).
Komando Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksda Tni Fauzi mengatakan obat -obatan yang diselundupkan adalah metamfetamin dan kokain dengan total sekitar 1,9 ton.
“Upaya perceraian untuk menyelundupkan jenis metamfetamin dan kokain, jika kami memiliki berat sekitar 1,9 ton di perairan Selat Durian, Kepulauan Riau,” kata Fauzi pada konferensi pers bersama di Mako Lantamal IV, Batam, Pulau Riau, Jumat (5/16) di Mako Lantamal IV, Batam, Riau Island, Jumat (5/16)
Daftar Isi
Fakta -fakta berikut tentang upaya untuk menggagalkan penyelundupan.
Bawa metamfetamin dan kokain
Fauzi menjelaskan bahwa obat -obatan yang berhasil dalam upaya ini terdiri dari 1,9 ton kokain dan metamfetamin.
Detail, 1.200 pon kokain dan 705 pon metamfetamin.
“Ini jika kita menghargai harganya, tentang nilai Rp 7 triliun,” katanya.
Terdeteksi selama patroli
Upaya untuk menggagalkan penyelundupan narkoba datang dari dugaan petugas selama patroli laut pada 13 Mei.
Pada waktu itu, para pejabat yang disetujui oleh kapal nelayan asing Thailand dengan nama Aungtoetoe 99.
Kapal itu juga tidak melakukan perintah pasukan Patroli Angkatan Laut Indonesia untuk berhenti sehingga kapal patroli memiliki kesempatan untuk melanjutkan.
Tersangka di kapal juga meningkat setelah memeriksa karena perahu nelayan tidak membawa ikan atau pancing.
Angkatan Laut juga melakukan inspeksi menyeluruh dan menemukan bahwa kapal membawa obat -obatan yang dibungkus karung kuning dan putih. Ada 35 karung kuning dan 60 karung putih di atas kapal.
ABK ditahan
Sebanyak lima anggota kru (ABK) dijamin dalam operasi ini. Mereka terdiri dari warga negara Thailand dan empat penduduk Myanmar.
Semua anggota kru tidak memiliki dokumen perjalanan atau lisensi yang valid. Mereka dicurigai sebagai alat penyelundupan narkotika dengan penyamaran pencarian ikan.
ABK mengklaim memiliki upah di sekitar RP. 14 juta untuk melanjutkan berlayar ilegal.
Menurut Fauzi, hasil pemeriksaan sementara menyatakan bahwa tidak ada tuduhan orang Indonesia (WNI) yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini.
Tidak tahu asal dan tujuan kapal
Sampai saat ini, Fauzi mengklaim tidak mengetahui asal dan tujuan kapal yang mengikat obat.
“Di mana item ini datang, tujuannya adalah untuk pergi ke tempat yang tidak diketahui, dalam proses penyelidikan. Setelah penyelidikan, kami akan tahu, harapan kami adalah untuk pergi ke arah itu,” kata Fauzi.
(BLQ/CHRI)