Berita Fakta-fakta Kasus Mutilasi Perempuan dalam Koper di Ngawi

by

Daftar Isi



Jakarta, Pahami.id

POLISI Mengungkapkan kasus pembunuhan dan mutilasi wanita dengan awal Inggris (29). Kasus ini dimulai dengan penemuan Mayat Tanpa kepala di tas pada hari Kamis (1/23) di Desa Dadapan, Distrik Kendal, Distrik Merah.

Tubuh wanita itu tidak utuh saat ditemukan. Tubuhnya ditempatkan di dalam tas yang dikumpulkan merah dan dibungkus seperti paket.

Ketika ditemukan, tubuh berada dalam keadaan tidak lengkap. Polisi juga otopsi di tubuh korban.


Cnnindonesia.com Merangkum fakta yang terkait dengan acara tersebut:

Kekasih korban

Polisi telah menunjuk Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi distrik Java tertunda, Kombes Farman mengatakan Antok adalah teman dekat atau pencinta korban. Dia mengaku sebagai suami dari seri kepada tetangga di sekitar rumah asrama tempat Inggris tinggal.

Antok adalah penduduk Hamlet Banaran, memberi desa, distrik Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Untuk menipu, itu tidak dicurigai di rumah asrama yang mengaku sebagai suami suaminya. Kami telah memeriksa apakah suami seri itu dilakukan oleh pernikahan serial itu, pada kenyataannya,” kata Farman di markas polisi Jawa Timur, Surabaya, Surabaya, Surabaya, Surabaya Timur, Surabaya, Surabaya, Surabaya, Surabaya, Surabaya, East Jawa, Surabaya, Surabaya, East Jawa, Surabaya, East Jawa, Surabaya Timur , Senin (1/27).

Farman mengatakan Antok adalah sosok salah satu perguruan tinggi Silat Pencak di Tulungagung. Tidak hanya itu, Antok juga aktif sebagai anggota dari salah satu organisasi non -pemerintah (LSM) yang sering terkait dengan polisi.

“Profesi profesional bersifat sementara dari KTP, siswa. Informasi dari profil kami, para pelaku adalah kepala cabang salah satu perguruan tinggi seni bela diri di Tulungagung.

Dengan tindakannya, Antok didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Rencana Pembunuhan yang direncanakan, anak perusahaan Pasal 338 dari KUHP Pasal 351 dari KUHP PIRAGINAL 3 dan Pasal 365 paragraf 3 KUHP. Para pelaku termasuk dalam hukuman maksimum kematian atau seumur hidup.

Motif cemburu

Farman menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga motif yang membuat pelaku membunuh korban. Motif pertama untuk pelaku cemburu ketika dia ditangkap menempatkan pria lain di rumah korban.

“Pelaku cemburu pada korban yang ditangkap untuk menempatkan pria lain di rumah korban, sementara tersangka di rumah korban mengklaim sebagai suami korban,” kata Farman.

Motif kedua, pelaku terluka karena korban sering meminta uang dari tersangka. Bahkan sebelum pembunuhan itu terjadi, pelaku menyediakan uang untuk korban.

“Korban sering meminta uang dari para pemain hingga ke -19 selama pertemuan di sebuah hotel di Kediri, tersangka menyediakan RP1 juta untuk diberikan kepada korban karena ia sebelumnya mengobrol melalui WhatsApp,” katanya.

Motif ketiga, pelaku untuk korban menghina pelaku. Farman mengatakan korban telah berdoa untuk anak pertama jika dia akan menjadi pekerja seks komersial (CSW).

“Cedera lain dari pemeriksaan bahwa korban tidak menerimanya karena pelaku memiliki anak kedua, jadi dari korban dia membuatnya sehingga pelaku melepaskan anak keduanya,” katanya.

Korban kecelakaan di hotel

Farman menjelaskan bahwa insiden itu dimulai ketika tersangka mengundang korban untuk bertemu di sebuah hotel di Kota Kediri pada hari Minggu (1/19) malam.

Di kamar hotel, tersangka juga berbicara kepada korban. Tapi tiba -tiba ada perkelahian antara keduanya sekitar jam 22:00.

Farhan mengatakan tersangka kemudian mencekik korban. Pada waktu itu korban memberontak agar jatuh. Kepala korban menghantam lantai, jadi hidungnya berdarah sampai dia tidak sadar. Korban dikatakan telah meninggal pada waktu itu.

Setelah melihat korban yang tak berdaya, kata Farhan, Antok bingung. Dia kemudian menghubungi saudaranya dengan inisial Mam sekitar 23.30 WIB.

Antok diminta untuk dijemput dan dikendalikan ke rumahnya untuk mengambil tas merah di gelombang Kampung G, distrik Pakel, distrik Tulungagung.

“Para pelaku mulai berpikir untuk melepas mayat itu,” kata Farman.

Farhan mengatakan pelaku tiba di rumahnya di daerah Tulungagung pada hari Senin (1/20) di 00.30 WIB. Tersangka kemudian mengambil tas merah, tali pengintai, tas plastik hitam dan putih 10 orang. Barang -barang kemudian dibawa kembali ke hotel.

“Dalam perjalanan ke hotel, tersangka berhenti di Minimmarket di Kediri untuk membeli pisau yang digunakan untuk menghidupkan korban,” katanya.

Menurut Farhan, tersangka kembali ke hotel sekitar pukul 01.30. Tersangka kemudian meminta Mam untuk mengundangnya lagi sekitar 7.00 WIB.

Di kamar hotel, tersangka mencoba memasukkan mayat korban di dalam tas, tetapi itu tidak tepat. Karena itu, tersangka memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

“Setelah itu, orang yang relevan berencana untuk menghilangkan beberapa keping kepala dan kaki,” katanya.

(Yoa/AGT)