Berita Eks Pejabat MA Dikabarkan Ditangkap Terkait Suap Vonis Ronald Tannur

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah menangkap salah satu pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tersebut korupsi memberikan hukuman gratis kepada Ronald Tannur oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber CNNIndonesia.comyang ditangkap adalah mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Kumdil MA berinisial ZR di wilayah Bali, pada Kamis (24/10).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Jaksa Penuntut Umum Bali Ketut Sumedana membenarkan penyidik ​​sudah melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi Ronald Tannur. Namun, dia enggan membeberkan siapa sosok yang diperiksa penyidik ​​Kejagung.


“Iya benar (penyidikan terkait kasus Tannur). Saya belum memastikan siapa dia dan apa perannya, apalagi status yang bersangkutan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (25/10).

Ketut hanya membenarkan, pemeriksaan dilakukan penyidik ​​sejak siang hingga malam hari. Dia mengatakan, pihak yang diperiksa juga sudah dibawa ke Jakarta pagi tadi.

Jika pemeriksaan di Kejati Bali siang hingga malam hari, hari ini yang bersangkutan akan dibawa ke Jakarta, ujarnya.

Soal tersangka baru, silakan tanyakan ke Kejaksaan Agung, imbuhnya.

CNNIndonesia.com Pihak yang ditangkap sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Jaksa Agung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Harli Siregar. Namun keduanya belum memberikan tanggapan apa pun.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik ​​juga menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Penyidik ​​menemukan barang bukti tersebut setelah menggeledah enam lokasi pemukiman masing-masing tersangka yang tersebar di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

(tfq/DAL)