Jakarta, Pahami.id –
Hakim Pengadilan Kriminal Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra menetapkan mantan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai MAKELAR BARANG TAK BERGERAK kasus. Arif dianggap parodi keadilan karena menerima suap terkait pengurusan kasus.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagaimana diuraikan di atas biasa juga disebut perantara perkara atau brokering perkara, kata Hakim Andi saat membacakan putusan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) malam.
Hakim menilai Arif yang juga menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat harus menjunjung tinggi etika, apalagi pengadilan yang dipimpinnya merupakan tolak ukur keadilan di Indonesia.
Namun dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebenarnya diperdagangkan di pengadilan, yaitu berulang kali bertemu dengan pihak yang berperkara, kata hakim.
Pertemuan tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk membahas pemberian uang untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim. Tindakan tersebut dinilai melanggar Kode Etik, pedoman perilaku peradilan, dan peraturan perundang-undangan.
Arif juga disebut menggunakan kekuasaannya sebagai ketua pengadilan untuk melakukan intervensi terhadap majelis hakim yang menangani perkara tiga perusahaan terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada Januari-April 2022.
Dalam rangkaian perbuatan tersebut, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta menerima uang sebesar 2.500.000 dolar Amerika Serikat, kata hakim.
Uang tersebut diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i, para pendukung atau pihak yang mewakili kepentingan tergugat korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim MAS Group. Dana suap disalurkan melalui Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan sebelum disalurkan ke beberapa pihak.
Atas praktik korupsi tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom kemudian menyerahkan putusan bebas tiga perusahaan.
(ryn/tis)

