Jakarta, Pahami.id –
Panitera Muda Publik Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, divonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12) sore.
Majelis hakim menilai Wahyu terbukti menerima suap terkait keputusan pelepasan tiga perusahaan ekspor minyak sawit (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022.
“Mengadili: terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta,” kata Ketua Hakim Efendi saat membacakan putusan.
Dalam perkara ini, Efendi didampingi hakim Adek Nurhadi dan Andi Saputra. Selain hukuman pokok, Wahyu juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp. 2,35 miliar, anak perusahaan hingga 4 tahun penjara.
Wahyu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 1 KUHP. Besaran suap yang diterima mencapai Rp2.365.300.000 dalam dua tahap.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp2,4 miliar, subsider 6 tahun penjara.
Baik Wahyu maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan upaya banding dalam tujuh hari ke depan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan terhadap tiga hakim yang memutuskan melepas korporasi dalam kasus ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga 6 bulan kurungan.
Djuyamto juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp. 9,21 miliar, anak perusahaan hingga 4 tahun penjara, sedangkan Agam dan Ali masing-masing wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 6,4 miliar, anak perusahaan hingga 4 tahun penjara.
Sementara mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, sebelumnya divonis 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp14,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
(ryn/tis)

