Jakarta, Pahami.id —
Mantan Kepala Staf Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami yang terlibat jaringan narkoba internasional Freddy Pratama dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia dipindahkan bersama 20 narapidana narkotika lainnya.
Pemindahan Andri Gustami dan 20 warga binaan lainnya dilakukan pada Rabu (4/12) sore di bawah pengawasan tim gabungan Brimob Polda Lampung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), dan Polda Lampung. Kantor. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemindahan ke Lapas Nusakambangan berdasarkan penilaian bahwa narapidana tersebut termasuk dalam kategori risiko tinggi, kata Divisi Rehabilitasi (Kadivpas) Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Lampung, Kusnali, kepada wartawan, Kamis (5/12).
Pemindahan tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi risiko yang ditimbulkan oleh narapidana yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi, terutama yang terlibat kejahatan narkoba.
Napi yang dipindahkan tersebut berasal dari Lapas Kelas 1A Bandarlampung, 5 orang dari Lapas Kota Agung, dan 11 orang dari Lapas Narkotika Bandarlampung.
Andri Gustami yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Andri dinilai terbukti membantu jaringan narkoba sabu milik Fredy sebanyak delapan kali, yakni pada Mei hingga Juni 2023.
Selain itu, Andri disebut-sebut merupakan kurir khusus yang berperan memperlancar pengantaran jaringan narkoba Fredy saat melintasi Lampung melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan hingga Pelabuhan Merak, Banten.
(zai/tsa)