Berita Pemindahan Bali Nine Tunggu Persetujuan Australia

by


Jimbaran, Pahami.id

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke untuk membahas masalah pemindahan tahanan Bali Sembilan. Saat ini kelanjutan proses pemindahan narapidana Bali Nine berada di tangan Australia.

Terkait Bali Nine, bola kini ada di tangan Pemerintah Australia. Banyak hal yang kita bahas terkait peningkatan kerja sama pemerintah Australia dan Indonesia terkait bidang hukum. Namun kami juga secara khusus membahas isu Bali Nine, ujarnya. , usai meresmikan Rapat Kerja Nasional Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12) sore.

Yusril mengatakan, para narapidana Bali Nine saat ini ditahan di Bali dan Jawa Timur. Pemerintah Indonesia telah menerima permintaan dari pemerintah Australia untuk memindahkan mereka ke negara asalnya.


“Kami telah menerima permintaan dari Pemerintah Australia untuk memindahkan tahanan tersebut ke negaranya. Dan kami telah mengajukan beberapa syarat dan kami telah mengajukan rancangan yang kami sebut kesepakatan praktis sekitar pemindahan tahanan antara Australia dan Indonesia,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Australia sedang mempelajari rancangan persyaratan mengenai pemindahan tahanan atau rancangan perjanjian praktis dan posisi Indonesia saat ini sedang menunggu persetujuan tersebut.

“Pemerintah Australia sedang mempelajari rancangan tersebut dan kami menunggu tanggapan mereka. Jika mereka setuju dengan rancangan yang kami usulkan atau jika mereka ingin melakukannya pengaturan [penyesuaian] ya, kami akan bernegosiasi. “Jika disepakati bersama, kami bisa memindahkan tahanan tersebut ke Australia,” jelasnya.

Menteri Yusril menyatakan, dalam hal ini pemerintah tidak melihat kasus per kasus, melainkan beratnya hukuman yang dijatuhkan.

“Jadi saya tegaskan kasus ini, kasus narkotika dan saya ditanya kenapa kasus narkotika, kita tidak mau lihat kasusnya, kita lihat beratnya hukumannya. Dan itu yang diminta negara. Yang mereka minta adalah mereka yang divonis penjara seumur hidup dan yang divonis hukuman mati dikembalikan,” ujarnya.

“Jadi ini bukan soal kasusnya tapi lebih pada jenis hukuman yang diberikan. Dan dalam kasus narkotika ini, perjanjian tersebut telah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia konsisten dalam memerangi upaya peredaran gelap narkotika. Dan di seluruh wilayah NKRI, kami Presiden tidak pernah memberikan amnesti dalam kasus narkotika,” imbuhnya.

Menurut Yusril, pemindahan narapidana bukan berarti mereka akan bebas setibanya di Australia. Dia menegaskan, para narapidana Bali Nine akan melanjutkan hukumannya di negara asalnya.

Nanti dia akan menjalani hukumannya di Australia berdasarkan keputusan pengadilan kita, yang harus diakui dan dihormati oleh Pemerintah Australia. Bahwa nanti Gubernur Jenderal Australia ingin memberikan grasi, apakah akan memberikan grasi, apakah akan memberikan grasi. , itu sepenuhnya wewenang mereka,” ujarnya.

“Jadi mereka tidak pernah kita bebaskan, jangan salah. Kita pindahkan mereka sebagai tahanan kembali ke Tanah Air. Nanti tugas mereka membina para tahanan itu, tapi kita masih punya akses untuk memantau apa yang terjadi pada tahanan yang kita kembalikan,” dia lanjutan.

Selain itu, hal ini bersifat timbal balik, artinya jika suatu saat Pemerintah Indonesia meminta agar WNI dipenjarakan di Negeri Kanguru tersebut, maka Pemerintah Australia tidak wajib mempertimbangkan permintaan tersebut.

“Jadi menurut saya kita cukup adil dan merata,” ujarnya.

Sejauh ini belum ada tanggapan dari Australia terkait kepindahan Nina ke Bali. Yusril juga belum mau bicara banyak mengenai posisi Australia dalam masalah ini.

“Jangan tanya lagi pada pemerintah kami, Anda tanya pada Pemerintah Australia. Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan draft resmi mengenai perjanjian repatriasi narapidana ke Australia dan mohon dipelajari, mohon beritahu kami, jika setuju akan kami proses, katanya.

“Tapi kalau kita minta orang itu diampuni di sini, dibebaskan, dipulangkan, kita tidak bisa. Karena kita tidak pernah mengampuni atau memberikan amnesti terhadap kasus narkotika, tidak hanya kepada orang asing, kita tidak pernah memberikan kewarganegaraan kita, makanya kita tidak ‘Tidak. Saya tidak mau memberikan amnesti kepada asing, kalau kita bilang begitu, bola sudah tidak ada lagi di tangan pemerintah kita, bola ada di tangan pemerintah Australia.

(kdf/dmi)