Surabaya, Pahami.id –
CV Sentoso Seal Warehouse milik pengusaha Jan Hwa Diana di Margomulyo, SurabayaDisegel oleh Pemerintah Kota Surabaya. Lusinan mantan pekerja yang menjadi korban penahanan sertifikat Itu juga dikatakan lega.
“Ini bagus, apa yang dilakukan sesuai dengan harapan anak -anak juga sedikit lega,” kata salah satu mantan pekerja, Satrio Ambasakti (20) di tempat kejadian pada hari Selasa (22/4).
Namun, Satrio, yang telah bekerja sebagai staf CV Sentoso Seal, mengakui bahwa ia tidak sepenuhnya lega. Karena diploma masih ditahan oleh perusahaan.
“Hanya ijazah, belum [dikembalikan]. Itu bahkan lebih lega ketika diploma keluar, “katanya.
Selain itu, Satrio berharap, dengan penyegelan ini membuat perusahaan lebih berhati -hati dan tidak terlihat oleh karyawannya.
“Mudah -Hopely semua perusahaan di Surabaya tidak memegang diploma lagi, semoga akan dihukum setidaknya dalam kerangka kerja,” katanya.
Pelanggaran hak asasi manusia
Sementara itu, Kementerian Hak Hak Asasi Manusia (Java) Jawa Timur (Java), Toar Re Mangaribi, mengatakan bahwa Diploma 30 -kasus penahanan adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Dia mengatakan majikan atau perusahaan jelas tidak diizinkan memegang diploma.
“Ya, pelanggaran [HAM] Lihat, “kata Toar.
Kata Toar, untuk membuktikan bahwa pelanggar membutuhkan lebih banyak bukti. Seperti bukti yang valid dari surat atau nota kiriman saat ditahan oleh perusahaan.
Meskipun menyebutkan penahanan diploma sebagai pelanggaran hak asasi manusia, Toar masih lebih suka menyelesaikan kasus dengan mediasi antara majikan dan karyawan.
“Kami akan bertemu, kami mendaftar dan memfasilitasi mereka,” katanya.
Toar mengatakan partainya memberi perusahaan kesempatan karena dilaporkan telah memecahkan masalah dengan keluarga dengan wartawan. Sehingga ketegangan ini tidak berkelanjutan.
Karena, menurut Toar, kedua belah pihak memiliki peran penting dan keduanya harus diberi kesempatan.
“Perusahaan adalah pendorong ekonomi, jurnalis (pekerja) juga membutuhkan pekerjaan, itu membutuhkan validitas diploma untuk pekerjaan lain. Sekarang, kami akan menghubungi kantor pendidikan untuk diploma atau apa,” katanya.
Sebelumnya, Walikota Surabaya Eri Cahyadi secara resmi mengarahkan PP Satpol untuk menghindari perusahaan Sentoso Seal CV yang dimiliki oleh pengusaha Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4).
Gudang Sentoso Seal CV telah disegel karena diduga melanggar Peraturan Kota Surabaya No. 2024 tentang industri dan perdagangan di Jo Perwali Surabaya City nomor 116 tahun 2023.
Perusahaan itu juga dicurigai memegang puluhan diploma mantan pekerja. Kasus ini telah menyeret nama Wakil Walikota Armuji. Polisi sekarang mengeksplorasi tuduhan tersebut.
Selanjutnya, para petugas mulai menempatkan dua stiker dan menempatkan jalur pelepasan yang dilarang atau jalur Satpol PP di pintu utama gudang. Mereka juga berteriak dan mengunci roda mereka. Hal yang sama terjadi di sisi gudang.
“Ternyata perusahaan ini tidak memiliki daftar gudang (TDG), jadi hari ini kita ditutup,” kata Eri.
(FRD/DAL)