Berita Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus BTS

by


Jakarta, Pahami.id

Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan (sebelumnya ditulis Edward Hutahaean) telah dijatuhi hukuman penjahat lima tahun penjara dan denda Rp 125 juta subsider maksimal enam bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Edward terbukti terlibat kasus korupsi penyediaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya. 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Cominfo.

“Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp125 juta kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara,” kata ketua majelis. hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Antimonopoli Jakarta, Kamis (4/7).


Edward dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) seperti pada dakwaan alternatif ketiga.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Edward untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 1 juta atau setara Rp 15 miliar, dengan kendaraan yang disita dihitung sebagai ganti rugi.

“Jika terdakwa tidak membayar ganti rugi dalam waktu satu bulan setelah putusan sah secara hukum, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi ganti rugi tersebut,” kata hakim.

“Jika harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun,” sambung hakim.

Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.

Yang lebih memperparah lagi, Edward telah menikmati uang hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, belum mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi, dan perbuatan Edward telah merusak citra penegakan hukum. di Indonesia.

Sedangkan yang meringankan adalah Edward berperilaku sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, dan mempunyai tanggung jawab keluarga.

Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan Edward divonis tiga tahun penjara dan tidak mendapat kompensasi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menyita sebuah mobil mewah Porsche 911 Carrera milik Edward.

Kepala Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana menjelaskan, penyidik ​​menduga mobil Porsche berwarna merah itu dibeli Edward menggunakan uang suap BTS 4G dari tersangka lainnya, Galumbang Menak.

Ketut mengatakan Edward menerima uang tunai pecahan dolar Amerika Serikat dari Galumbang yang kemudian ditukarkan di Money Changer untuk membeli mobil Porsche.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menuntut puluhan orang. Beberapa di antaranya sudah mendapat hukuman dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Proyek pembangunan tower BTS 4G BAKTI Kominfo dilaksanakan untuk memberikan layanan digital di wilayah perbatasan, terluar, dan kurang mampu (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo berencana membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah di Indonesia. Namun tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi dan mengkoordinasikan proses lelang proyek tersebut.

(ryn/ugo)