Jakarta, Pahami.id —
Menteri Sekretaris Pemerintahan Negara (Mensesneg) Preset Hadi menerbitkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga serta kepala daerah.
Surat edaran ini pada dasarnya memperketat Surat Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah.
Surat ini dikeluarkan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar para pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lembaga menghemat perjalanan dinas ke luar negeri.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut mengatur agar perjalanan ke luar negeri dilakukan secara efektif, efisien dan selektif, yang hasil nyatanya dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.
Maka dinas luar negeri harus dilaksanakan dalam rangka kegiatan yang mempunyai urgensi substantif dan selama tidak ada prioritas atau tugas yang mendesak di dalam negeri.
Lalu, hal lainnya, pengurusan perjalanan dinas ke luar negeri bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto. Kemudian dapat disampaikan melalui Sistem Informasi Resmi Perjalanan Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapat persetujuan Presiden, maka Kepala Kementerian/Lembaga/Kabupaten/Lembaga dan pelaku PDLN terkait bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang timbul,” bunyi surat edaran tersebut. Menteri Sekretaris Negara. , poin 5.
Prasetyo juga menetapkan jumlah peserta yang sangat terbatas jika ingin bekerja di luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Tugas Studi Program Diploma/Sarjana/Magister/Doktoral/Pasca Doktor: sesuai lamaran.
B. Kurir Diplomatik/Peneliti/Hosting/Detasemen Ahli Indonesia: sesuai permintaan.
C. Misi Olahraga: sesuai permintaan dengan membatasi jumlah teman.
D. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: sesuai petunjuk Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga : Sesuai petunjuk Menteri Sekretaris Negara.
F. Misi Kemanusiaan: Sebagaimana diarahkan oleh Menteri Sekretaris Pemerintah Negara.
G. Forum Internasional Antar Kementerian/Lembaga: Mengikuti rekomendasi dari lembaga lokal.
H. Pembinaan/Pengawasan/pemeriksaan/Tes Penerimaan Pabrik : 3 orang.
Saya. Bantuan Teknis/Misi Khusus Keamanan: 4 orang.
J. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi Investasi : 5 orang, bagi teman-teman memperhatikan prinsip proporsi
k. Latihan/Latihan/Belajar Tiruan : 10 orang.
aku. Studi Banding/ Benchmarking/ Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
M. Sidang/Dialog/Pertemuan/Penjajakan Kerja Sama Bilateral, Regional, Multilateral, Internasional : 5 orang. Apabila bentuk kegiatannya mencakup kelompok kerja, maka dapat ditugaskan 2 orang untuk setiap kelompok kerja yang tergabung dalam delegasi.
Yang utama datang dari seluruh organisasi.
N. Upacara/Penghargaan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang.
(rzr/sfr)