Jakarta, Pahami.id –
KPK Secara resmi mengeluarkan surat pencegahan di luar negeri terhadap mantan menteri agama (MENAG) Yaqut Cholil Qouumas Dalam kasus korupsi dalam kuota dan mengorganisir ziarah di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024, Senin (11/8).
Yaqut dicegah setelah proses pemeriksaan lima hari sebelumnya di gedung KPK pada hari Kamis (7/8). Sehari kemudian, KPK juga mengangkat kasus ini ke tahap investigasi.
Selain Yaqut, KPK juga memblokir dua lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz sebagai mantan staf Yaqut, dan bos Maktour dan di Menteri Pemuda dan Olahraga, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Ishfah sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Eksekutif Cendekiawan Nahdlatul (PBNU) dan Badan Pengawas Manajemen Keuangan Haji (CPKH). Pencegahan tiga orang akan berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan keputusan tentang larangan perjalanan asing ke -3 (tiga) di YCQ [Yaqut Cholil Qoumas]Iaa [Ishfah Abidal Aziz]dan FHM terkait dengan kasus seperti yang disebutkan di atas, “kata juru bicara KPK Buda Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (12/8).
Secara terpisah, Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbi, berbicara suaranya. Dia menekankan bahwa Yaqut akan bertanggung jawab dan mematuhi semua proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mengimbau seluruh komunitas dan media untuk tidak berspekulasi yang dapat mengganggu proses hukum.
Jejak case haji
Dikatakan bahwa kasus -kasus korupsi dalam kuota haji di era Yaqut dimulai dengan laporan dari beberapa pihak ke KPK pada tahun 2024. Laporan tersebut telah diposting oleh sekelompok siswa seperti praktik rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK (GAMBU).
Berdasarkan catatan tersebut, ada lima laporan dalam kasus yang sama. Laporan -laporan itu umumnya meminta KPK untuk memeriksa dan menangkap Yaqut untuk kasus korupsi yang dikatakan Haji Quota 2024.
Kuota ziarah yang dimaksud merujuk pada keputusan Kementerian Agama pada tahun 2023 di bawah Yaqut yang menggeser kuota haji reguler. Pada saat itu, pemerintah Indonesia di bawah Presiden Ketujuh Joko Widodo menerima ziarah tambahan untuk tahun 2024 dari 20 ribu.
Mengacu pada hukum nomor 8 tahun 2019, kuota tambahan harus dialokasikan 92 persen untuk kuota normal, dan 8 persen sisanya untuk khusus. Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama benar -benar membaginya menjadi 50:50 atau 10 ribu untuk biasanya dan 10 ribu untuk khusus.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK memprediksi kerugian negara dalam kasus korupsi yang dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 untuk mencapai lebih dari RP1 triliun. KPK melibatkan Badan Audit Tertinggi (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian nasional yang akurat.
Asosiasi Anti-Korupsi Indonesia (Maki) juga mengajukan salinan pengurangan (SK) dari Menteri Agama nomor 130 tahun 2024 pada kuota ziarah tambahan ke KPK untuk mendukung proses penegakan hukum yang dikatakan korup.
Menurut koordinator Maki Boyamin Saiman, keputusan ini sulit ditemukan meskipun sangat penting karena merupakan dasar untuk distribusi peziarah khusus yang implementasinya tidak sejalan dengan ketentuan tersebut.
“Keputusan ini sulit untuk mendeteksi keberadaannya, dan bahkan Komite Khusus Haji 2024 gagal mendapatkannya,” kata Boyamin dalam sebuah pesan tertulis pada hari Senin (11/8).
Boyamin mengatakan keputusan itu dituduh melanggar banyak ketentuan. Di antara mereka adalah Undang -Undang Implementasi Haji yang mengendalikan kuota haji khusus hanya 8 persen dan 92 persen.
Peraturan kuota haji, jelasnya, harus dalam bentuk peraturan menteri agama yang diterbitkan dalam Lembaran Negara setelah persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Jadi, jelas bahwa pelanggaran kuota ziarah hanya dalam bentuk tatanan menteri agama yang tidak perlu ditampilkan dalam Lembaran Negara dan tidak memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pasal 9 Paragraf 2 Hukum Nomor 8 pada 2019,” katanya.
Boyamin mencurigai bahwa keputusan itu diatur oleh empat orang dengan terburu -buru. Iklan yang kemudian menjadi staf khusus Menteri Agama; FL (pada waktu itu Eselon saya berada di Kementerian Agama); NS (pada waktu itu Eselon II Petugas di Kementerian Agama); dan HD (Eselon IV -pekerja tingkat di Kementerian Agama).
Dia mengungkapkan penyimpangan paling penting dalam korupsi haji yang dikatakan merupakan tingkat ziarah ilegal untuk peziarah khusus untuk kuota ziarah tambahan RP. 75.000.000 (setara dengan 5.000 dolar AS).
Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan dengan Rp75 juta, maka nilai retribusi ilegal Rp691 miliar.
“Kuota haji khusus 10.000 dikurangi petugas ziarah yang dikurangi 778, sehingga jumlah peziarah khusus adalah 9.222 orang,” kata Boyamin.
Penyimpangan lain yang menurutnya adalah tanda atau biaya akomodasi makanan dan hotel yang kehilangannya tidak dapat menentukan dan tugas DPR adalah menyelidikinya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan ada sekitar 10 agen wisata atau perjalanan yang diduga mendapat manfaat dari kasus ini. Dia mengatakan keuntungan yang diperoleh sektor swasta dalam kasus ini akan diturunkan lebih spesifik melalui hasil pemeriksaan.
“Ya, kurang lebih, tentang masalah ini,” kata Setyo dengan wartawan ketika dia bertemu di UGM, Sleman, DIY, Selasa (12/8).
Beberapa pejabat dan mantan pejabat di Kementerian Agama dan Haji dan Umrah agen perjalanan ditanyai oleh penyelidik KPK.
Di antara mereka adalah Yaqut Cholil Qouumas, Direktur Jenderal Haji dan Umrah Implementasi dari Kementerian Agama Hilman Latief, dan para pekerja dari Kementerian Agama dengan RFA, MAS, dan inisial AM.
Belakangan, Khalid Basalamah, mantan sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Haji dan Umrah dari Republik Indonesia (DPP Amphuri) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum
Khusus untuk Yaqut, ia menjalani penjelasan selama sekitar 4 jam 45 menit, di gedung merah dan putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
(Thr/dal)