Berita Dua WNI yang Ditangkap di AS Berstatus Imigran Ilegal

by


Jakarta, Pahami.id

Sebanyak dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Amerika Serikat Status imigran ilegal.

Direktur Perlindungan Warga Indonesia dan badan hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kementerian Luar Negeri), Judha Nugraha, mengkonfirmasi bahwa keduanya tidak memiliki dokumen hukum untuk tinggal di Amerika Serikat.


“Ya [undocumented]”Judha berkata sebagai tanggapan atas pertanyaan itu Cnnindonesia.comJumat (7/2).

Dua warga negara Indonesia sebelumnya dilaporkan di AS di tengah peraturan ketat pemerintah Donald Trump tentang imigrasi.

Penangkapan kedua warga Indonesia terjadi di dua lokasi berbeda di Atlanta dan New York.

“Tentang kebijakan imigrasi Presiden Trump, kita dapat mengatakan bahwa sampai saat ini informasi yang kami terima memiliki 2 orang Indonesia yang telah ditahan oleh otoritas AS.

Warga Indonesia ditangkap di Atlanta dengan inisial awal TRN. Dia ditangkap pada 29 Januari.

Menurut Judha, konsulat umum Indonesia di Houston telah berkomunikasi dengan orang yang relevan dan menegaskan bahwa warga negara Indonesia dalam kondisi baik. Dia juga memiliki akses ke yang konsisten.

“Kami akan terus memantau kasus ini. Ada jadwal persidangan pada 10 Februari,” kata Judha.

Sementara itu, orang Indonesia ditangkap di New York memiliki awal BK. Dia ditangkap pada 28 Januari ketika membuat laporan tahunan di New York Immigration and Customs Office (ICE).

“Orang yang dimaksud telah dimasukkan dalam daftar pengusiran sejak 2009. Kemudian orang di suaka, tetapi suaka ditolak,” kata Judha.

Judha mengatakan bahwa konsulat umum Indonesia di New York telah berkomunikasi dengan warga negara Indonesia dan bahwa orang tersebut telah dikonfirmasi dalam kondisi baik. Dia juga memiliki akses ke bantuan hukum.

Judha mengatakan pemerintah Indonesia sekarang memastikan bahwa orang Indonesia memiliki akses ke konsulen, perlakuan yang baik, dan hak untuk mencari bantuan hukum.

Dia mengatakan partainya akan menyerahkan semua proses hukum yang tinggal di Amerika Serikat di Amerika Serikat.

(Yesus/BAC)