Berita Dua Nyawa Melayang dalam Sepekan di Sukolilo Pati

by


Jakarta, Pahami.id

Dua orang tewas akibat pemukulan dan perkelahian di kecamatan tersebut SukoliloDaerah patiJawa Tengah pekan lalu.

Kejadian pertama menimpa bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52). Kejadian bermula saat BH bersama tiga orang lainnya SH (28), KB (54) dan AS (37) sedang mencari mobil sewaan yang hilang.

Berdasarkan penelusuran GPS yang mereka lakukan, mobil tersebut berada di kawasan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Mereka kemudian berangkat menuju lokasi.


Pada Kamis (6/6), keempat orang tersebut menemukan mobil yang mereka cari dan mencoba mengambil mobil tersebut dengan kunci cadangan. Sayangnya, warga yang lewat dan melihatnya mengira itu adalah BH dan tiga orang lainnya maling.

Warga kemudian berteriak hingga ada orang datang. Akibatnya, keempat orang tersebut dikeroyok massa hingga tewas. Selain itu, mobil yang dikendarai mereka berempat dari Jakarta menuju Pati juga dibakar habis oleh massa.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Evakuasi dilakukan dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun malam harinya, BH dipastikan meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi langsung menangkap dua pelaku yang masing-masing berinisial EN (51) dan BC (37), warga Kampung Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kembali menetapkan tersangka baru. Namun polisi belum mau mengungkap identitas tersangka baru tersebut.

Peristiwa kedua menimpa pemuda berinisial WG (21) di Jalan Raya Sukolilo-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Sabtu (8/6).

Kejadian bermula ketika kelompok korban (kelompok ABCD) menantang kelompok Kampung Hening melalui Instagram. Namun, tantangan tersebut ditolak.

Kemudian pada Jumat (7/6) sekitar pukul 17.00 WIB, kelompok Kampung Hening berbalik menantang kelompok ABCD. Setelah itu, kedua kelompok sepakat untuk melakukan perlawanan pada sore hari di perbatasan Kampung Wegil dan Kampung Prawoto, Kecamatan Sukolilo.

Kelompok Kampung Hening yang terdiri lebih dari 10 orang menuju lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor, ada yang membawa senjata dan sekitar pukul 00.15 WIB tiba di lokasi dan menunggu kelompok ABCD, kemudian terjadi perkelahian, katanya. kata Kasat Reskrim Polres Pati Kompol M Alfan Armin M dalam keterangannya, Minggu (9/6).

Dalam perkelahian tersebut, RS dari kelompok Kampung Hening tampil lebih dulu dengan membawa pisau salat. Sedangkan kelompok ABCD yang mempromosikan diri adalah IS.

Lalu, mereka berdua bertarung. Selama pertarungan, ISIS menebaskan sabitnya ke arah RS dan mengenai jari RS. Belakangan, RS menindas ISIS dan akhirnya mundur.

Setelah itu, giliran korban WG yang menghadap huruf RS. Saat itu korban WG dibawa ke rumah sakit. Di saat yang sama, RS juga menebas WG dengan sabit dan memukul punggungnya.

Korban kemudian WG melarikan diri dan kelompok ABCD pun ikut lari dan dikejar kelompok Kampung Hening. Namun rombongan korban WG tumbang.

Melihat hal itu, rombongan Kampung Hening kemudian mundur dengan menggunakan sepeda motor dan meninggalkan lokasi, kemudian teman korban WG membawa korban ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia, kata Alfan.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tujuh pelaku. Selain itu, juga disita barang bukti berupa 10 tikar, tujuh unit sepeda motor, 11 unit telepon seluler, pakaian korban, dan pakaian tersangka.

Polisi berhasil menangkap anak (tersangka) pembunuhan RS (15), warga Undaan Kudus, dan mengambil Sajam, anak S (16) dan DO (16), warga Kuwawur Sukolilo, Pati, IS. (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) warga Kampung Wegil, Kecamatan Sukolilo, Pati,” kata Alfian.

RS dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sementara enam orang lainnya didakwa membawa pisau tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

(des)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);