Jakarta, Pahami.id –
Perdana Menteri Polandia Donald Tusk mengatakan negaranya bertanya NATO Mengadakan pertemuan darurat setelah beberapa pesawat terbang Rusia melanggar area udara.
Tusk mengatakan ada 19 pelanggaran wilayah udara semalam. Dari jumlah tersebut, setidaknya tiga pesawat ditembak jatuh. Tidak ada kematian dalam insiden yang disebut “aksi Rusia”.
“Konsultasi dengan sekutu yang saya maksud adalah sekarang dalam bentuk permintaan resmi untuk mengaktifkan Pasal 4 Perjanjian Atlantik Utara,” kata Tusk dalam pidatonya di Parlemen pada hari Rabu (10/9), diluncurkan Afp.
Pasal 4 NATO memberikan hak -hak negara untuk meminta diskusi darurat jika mereka merasakan perdamaian, kedaulatan politik, atau wilayah yang terancam punah. Dengan mekanisme ini, Polandia secara resmi meminta Pakatan untuk membahas ancaman dari Rusia.
Dewan Atlantik Utara, keputusan utama NATO, mengadakan pertemuan mingguan pada hari Rabu pagi. Namun, menurut beberapa diplomat, pertemuan itu akhirnya diadakan pada status darurat berdasarkan Pasal 4.
Kasus Polandia telah menjadi yang kedelapan dari Pasal 4 yang digunakan sejak NATO didirikan pada tahun 1949. Dari jumlah tersebut, tiga kali panggilan, termasuk yang terbaru, terkait dengan invasi Rusia ke Ukraina, baik melalui invasi dan pelanggaran wilayah udara negara anggota NATO.
NATO adalah Perjanjian Pertahanan Nasional Barat yang didirikan setelah Perang Dunia II. Prinsip utama yang terkandung dalam Pasal 5, serangan terhadap satu anggota dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota, sehingga semua Pakatan diperlukan untuk mempertahankannya.
Pasal 5 hanya digunakan sekali, setelah serangan teroris 11 September 2001 di Amerika Serikat.
(Del/rds)