Jakarta, Pahami.id –
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bekerja sama dengan anggota Polri dalam penertiban Taman Nasional dan kawasan hutan.
Hal itu diungkapkannya terkait ditemukannya tambang ilegal di lahan seluas 300 hektare di Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah.
Menurut dia, perambahan kawasan taman nasional tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena banyak hutan dan taman nasional yang rusak karena kurangnya penegakan hukum yang cepat dari Kementerian Kehutanan.
Permasalahan utama saat ini bukan lagi ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya kewaspadaan dan lemahnya daya penegakan hukum Kementerian Kehutanan di lapangan, kata Rajiv dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kementerian Kehutanan khususnya Direktorat Jenderal Gakkum untuk menangani masalah ini secara parsial dan sporadis.
Oleh karena itu, kata dia, polisi harus melibatkan polisi dalam segala aspek penegakan hukum.
“Dengan skala kejahatan sebesar ini, terbukti Ketua Umum Gakkum LHK tidak bisa bekerja sendiri.
Ia mengatakan, jika Ditjen Gakkum kesulitan menjaga kecepatan dan skala kerusakan yang terjadi, maka keterlibatan aparat kepolisian akan membuat pemberantasan penambangan liar dan perambahan hutan bisa cepat dan efektif.
Banyaknya ratusan kasus penambangan liar yang telah ditangani Bareskrim dan Polda menunjukkan bahwa Polri memiliki infrastruktur penegakan hukum yang sebenarnya dapat menjadi force multiplier bagi Kementerian Kehutanan, ujarnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan total tiga tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 lokasi penambangan pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Aktivitas penambangan liar di kawasan ini telah beroperasi selama 1,5 tahun dan telah merusak kawasan taman nasional akibat pembukaan lahan seluas 6,5 hektar.
Dan nilai transaksi keuangannya mencapai Rp48 miliar. Jika dihitung seluruh aktivitas penambangan liar di wilayah Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksinya diperkirakan mencapai Rp3 triliun, kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni, pekan lalu.
(yo/dal)

