Berita KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto di Kasus Pemerasan TKA

by
Berita KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto di Kasus Pemerasan TKA

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa mantan Sekjen Kementerian Sumber Daya Manusia Indonesia Heri Sudarmanto dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan imbalan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), Senin (10/11).

Sidak dilakukan di Gedung Komisi Pembasmian Rasulul dan Putih, atas nama HS pensiunan PNS (Direktur PPTKA tahun 2010-2015, Dirjen Binapenta & PKK tahun 2015-2017, Sekretaris Manusia tahun 2017-2018)


Daftar tersangka

Heri berstatus tersangka dalam kasus ini, namun belum ditahan KPK.

Selain Heri, tersangka lainnya adalah Gatot widiartono selaku Kasubdit Kelautan dan Pertanian Direktorat Utama Pengembangan Penempatan Tenaga Kerja dan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Tahun 2021-2025.

Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf Direktorat PPTKA Direktorat Jenderal Pembangunan dan PKK Kementerian Sumber Daya Manusia Tahun 2019-2024.

Kemudian Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Kemanusiaan 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang dilantik menjadi Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono dan Koordinator Uji Kualifikasi PPTKA 2020-Juli telah ditetapkan sebagai Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

Dugaan pemerasan puluhan miliar

Dalam kurun waktu 2019-2024, jumlah uang yang diterima 8 tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sedikitnya Rp 53,7 miliar.

Sejumlah pihak, termasuk tersangka, telah mengembalikan uang kepada negara melalui rekening escrow KPK sebesar Rp8,61 miliar.

Dalam proses yang berjalan, penyidik ​​telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni di Jabodetabek dan Jawa Timur yaitu kantor Kementerian Sumber Daya Manusia, rumah tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor lembaga pengelola TKA.

Pengambilalihan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sedikitnya 14 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan tiga sepeda motor.

Sebuah sepeda motor disita dari Risharyudi Triwibowo yang merupakan staf khusus mantan Menteri Hak Asasi Manusia Ida Fauziah. Risharyudi saat ini menjabat sebagai Bupati Buol.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf E atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(yoa/anak-anak)