Berita DPR Minta Kasus Eks Kapolres Ngada Jadi Pelanggaran HAM Berat

by


Jakarta, Pahami.id

Komisaris XIII DPRUmbu Kabunang mengusulkan kasus kejahatan seksual dengan mantan tersangka Kepala Polisi Ngada Dawn Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditentukan sebagai pelanggaran Hak asasi Manusia.

Umbu mengklaim setuju dengan kesimpulan dari Komisi Hak Asasi Manusia Nasional yang telah menyarankan bahwa kasus tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia kotor.

“Komnas Ham juga mengusulkan polisi distrik, Kajati, serta markas kepolisian nasional atas penambahan artikel pelanggaran hak asasi manusia,” kata Umbu pada pertemuan di Komisi Dewan Perwakilan Rakyat III pada hari Kamis (5/22).


Pertemuan itu membahas kasus yang sedang berlangsung dari mantan Kepala Polisi Ngada yang mandek di Polisi Distrik NTT. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepolisian Distrik NTT, Kantor Kejaksaan NTT, perwakilan divisi Hubinter Markas Besar Kepolisian Nasional.

Proposal yang sama sebelumnya diajukan oleh East Nusa Tengga (NTT) (NTT) Women’s Alliance (NTT) dalam pertemuan audiensi dengan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat XIII membahas kasus tersebut.

Mereka meminta Komisi Dewan Perwakilan Rakyat XIII untuk mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia untuk menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang kotor.

“Mintalah Dewan Perwakilan Rakyat XIII untuk mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia dan Komnas Ham untuk menyatakan bahwa kejahatan seksual yang dilakukan oleh AKBP Dawn Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kepala Polisi,” kata Selasa (20/5).

Pelanggaran hak asasi manusia yang besar diatur dalam hukum nomor 26 tahun 2000 di Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pasal 7 menyatakan dua jenis pelanggaran hak asasi manusia: pembantaian dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Namun, secara umum, pelanggaran hak asasi manusia dapat ditentukan oleh tindakan yang melanggar hak asasi manusia yang sangat serius, sistematis, dan meluas, dan menyebabkan penderitaan besar bagi individu atau kelompok.

Selain pembunuhan massal, pelanggaran hak asasi manusia yang kasar juga dapat mengambil kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembantaian, penyiksaan, perbudakan, pemindahan paksa, pemerkosaan sistematis, diskriminasi rasial yang sistematis.

Banding untuk mantan kepala polisi Ngada ditolak

Sementara itu, Kepala Kepolisian Distrik Propam NTT AKBP Andra Wardhana mengungkapkan sesi banding yang diajukan oleh Dawn Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai mantan Kepala Polisi Ngada AKBP.

Andra mengatakan sidang banding diputuskan pada 15 Mei. Hasil banding memperkuat keputusan awal bahwa penembakan fajar tidak dihargai dari Kepolisian Nasional atau Pengawasan Hormat (PTDH).

“Dan kami menerima berita pada Mei 1525, kepala izin, permintaan banding ditolak dan keputusan sesi kkep diperkuat,” kata Andra pada pertemuan di Komisi Perwakilan III pada hari Kamis (5/22).

“Termasuk PTDH sebagai pembatasan, dan pembatasan etis dan administrasi tetap berlaku,” katanya.

Dengan keputusan ini, Andra mengatakan keputusan sidang etis Dawn telah menjadi peningkatan alias dengan kekuatan hukum permanen. Dia mengatakan partainya hanya menunggu keputusan cacat.

“Jadi kesimpulannya adalah orang yang dimaksud, kami adalah PTDH dan kami akan menunggu keputusan PTDH,” katanya.

Dawn sebelumnya memohon pemecatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dawn of the Dawn dijatuhkan pada sesi Komisi Kode Polisi Nasional 17 Maret (KKEP).

Saat ini, Dawn juga akan menjalani proses uji coba dalam kasus ini. File kasus yang diajukan oleh Polisi Distrik NTT ke Kantor Jaksa Tinggi dinyatakan lengkap.

(FRA/THR/FRA)