Jakarta, Pahami.id –
Anggota Komisi DPR II, Ahmad Doli Kurnia Mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berhati -hati dalam membangun SoloJawa Tengah, menjadi area khusus.
Doli mengklaim meragukan penambahan wilayah otonom baru yang telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri. Jumlah itu telah meningkat secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir dari 329 menjadi 341. Termasuk proposal enam wilayah untuk memiliki status khusus, salah satunya adalah solo.
Doli telah mengungkapkan bahwa baru -baru ini Aula Perwakilan Komisi II baru saja menyita 20 undang -undang regional regional dan 120 kota. Ini juga setuju bahwa tinjauan hukum hanya merusak basis hukum kawasan karena sejauh ini banyak daerah merujuk pada aturan lama.
“Yah, kami telah menyetujui ini kemarin. Ini adalah titik untuk menghapus semuanya harus didasarkan pada Konstitusi 1945.
Menurut Doli, partainya setuju bahwa tidak ada diskusi lain di luarnya, meskipun banyak saran lain, seperti membagi proposal untuk mengubah nama wilayah Sumatra Barat menjadi Minangkabau. Khususnya mengubah status satu wilayah menjadi istimewa.
Doli menjelaskan bahwa pada saat ini hanya wilayah Yogyakarta (DIY) yang memiliki status khusus. Sementara itu, area lain hanya dibedakan dari status otonom khusus seperti semua wilayah di Papua, Jakarta dan Aceh.
Sebelumnya, Doli mengatakan Aceh memiliki status khusus karena memiliki jejak historis selama Perang Kemerdekaan. Namun, statusnya telah hilang sejak pembaruan. Jadi, hanya DIY sekarang menjadi status khusus.
“Saat ini juga merupakan latar belakang historis karena orang -orang Aceh pada waktu itu mengumpulkan uang untuk membantu pemerintah membeli pesawat, namanya adalah pesawat, jadi pada waktu itu ia menganggap area khusus meskipun ada hak istimewanya, ya tidak lebih, jadi penggunaan khusus Yogyakarta,” kata Doli.
Hal yang sama berlaku untuk DIY. Menurutnya, DIY adalah status khusus karena memiliki nilai historis sebelum kemerdekaan Indonesia. Kesultanan DIY pada waktu itu dianggap sebagai peran kunci dalam kemerdekaan.
Di sisi lain, kata Doli, sejauh ini tidak pernah ada area khusus atau otonomi khusus di tingkat distrik perkotaan. Baik DIY, Aceh, Papua, atau Jakarta adalah tingkat regional.
“Jadi, kita perlu memeriksa dengan baik orang -orang yang mengirimkan, misalnya, disebutkan bahwa solo ini ingin membuat area khusus, apa area khusus?
“Lalu apa alasannya? Latar belakang apa? Jadi menurut saya pemerintah harus berhati -hati,” katanya.
Doli mengatakan dia khawatir bahwa proposal atau keputusan pemerintah untuk mendirikan area khusus hanya akan memicu proposal dari banyak daerah lain. Selain itu, bukan beberapa wilayah lain di Indonesia juga memiliki sejarah kerajaan.
“Lalu teman -teman di Pontianak, dia mengatakan ada sultan yang menciptakan simbol Garuda pancasila kemarin. Kemudian mereka akan meminta spesial,” katanya.
Doli mengatakan mengubah status atau pengembangan suatu wilayah membutuhkan proses yang panjang dan berpotensi menyebabkan masalah baru. Menurutnya, pemerintah tidak perlu mengikuti proposal jika tidak segera.
“Jika tidak ada dorongan, tidak perlu diputuskan untuk mengubah nama -name, itu berbeda, bisnis ini akan lebih mudah, ini hanya mengubah hukum jika Anda ingin menambahkan, itu berbeda dari ekspansi,” katanya.
(FRA/THR/FRA)