Jakarta, Pahami.id —
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) angkat bicara terkait terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso yang gratis pada hari ini, Minggu (18/8).
Kabag Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, pembebasan bersyarat Jessica sudah sesuai aturan.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib melapor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembinaan hingga 27-03-2032,” kata Deddy dalam siaran resmi, Minggu.
Deddy juga mengatakan Jessica berperilaku baik selama menjalani hukuman berdasarkan Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana dan mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Jessica mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, dan Cuti Kunjungan Keluarga. Pelepasan Bersyarat, Cuti Sebelum Pembebasan, dan Cuti Bersyarat.
Jessica ditangkap pada Juni 2016 atas tuduhan pembunuhan dengan memasukkan racun ke dalam es kopi Vietnam yang diminum korban.
Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Pada Juni 2017, Jessica mengajukan banding namun ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kemudian pada awal Desember 2018, Mahkamah Agung pun menolak peninjauan kembali Jessica sehingga tetap mendapat hukuman penjara 20 tahun.
Perkara tersebut disidangkan oleh tiga hakim tertinggi yakni Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.
Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan napi Jessica kembali mencuat setelah film dokumenter terkait kasus tersebut tayang di platform Netflix.
(isa/mikrofon)