Jakarta, Pahami.id –
Direktorat Jenderal dan Pendaftaran Publik (Dukent Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat manajemen data populasi melalui pengembangan Sistem Informasi Administratif Populasi (SIAK) yang terintegrasi dengan sistem pengantar biometrik otomatis (ABIS). Sistem ini dirancang untuk memastikan validitas data sambil meningkatkan keamanan dan kecepatan layanan publik.
“Jika kita berbicara tentang data, maka kata kunci yang valid. Data yang sah harus dipertahankan sejak titik perakitan, manajemen, untuk penggunaannya,” kata Direktur Kementerian Manajemen Administrasi Urusan Dalam Negeri Dukcapil, Muhammad Nuh Al Azhar dalam ‘satu data: Data KTS Jakarta, Jakarta, Jakarta.
Menurut Noah, data penduduk dikumpulkan melalui proses perekaman di Disdukcapil, termasuk data demografis seperti nama, alamat, status perkawinan; Dan data biometrik seperti wajah, iris, dan sidik jari. Data biometrik kemudian dikelola secara terpisah melalui sistem ABIS, sementara data demografis dikelola dalam database SIAK.
“Setelah berfungsi untuk memastikan identitas unik seseorang. Misalnya dengan foto wajah, sistem dapat terhubung dengan semua data demografis yang disimpan,” katanya.
Setelah dikelola, data populasi digunakan oleh lebih dari 7.000 lembaga konsumen di Indonesia, dari kementerian, lembaga, bank, ke perusahaan asuransi. Namun, setiap akses data harus memenuhi standar keamanan ISO 27001.
“Jika kita pada akhirnya kita menjadi ISO 27001, maka harus ada ISO 27001. Tidak ada kompromi tentang keselamatan,” kata Nuh.
Selain itu, penguatan sistem data populasi juga ditunjukkan melalui penerapan identitas populasi digital (IKD). Pada 30 Juni 2025, lebih dari 35,8 juta orang menggunakannya.
Dengan IKD, masyarakat tidak lagi bergantung pada kartu ID fisik. Data identitas digital dapat ditampilkan secara langsung melalui seluler, misalnya ketika memeriksa bandara atau memelihara dokumen penduduk.
Tidak hanya itu, dengan IKD, masyarakat juga dapat mempertahankan berbagai layanan orang, dari domisili, akta kelahiran anak, hingga kartu keluarga yang dipecah untuk menikah. Semuanya dilakukan melalui aplikasi.
“Jadi kita bisa menggunakan IKD sebagai representasi KTP elektronik kita, jadi kita tidak perlu lagi membawa kartu ID fisik,” katanya.
Ke depan, aplikasi IKD akan dilengkapi dengan deteksi Livenes untuk proses aktivasi awal, serta tanda tangan digital sehingga dokumen populasi dapat secara hukum ditandatangani secara elektronik.
Dukcapil juga menyediakan pusat data baru yang lebih terintegrasi dengan berbagai kelas layanan. Ini memungkinkan lembaga pengguna untuk membuat data besar tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil.
(Ory/Ory)