Jakarta, Pahami.id –
Direktorat Badan Mahkamah Agung Mahkamah Agung (Badilum MA) mengeluarkan angka putaran 4 -2025 tentang penggunaan gaya hidup yang mudah di Mahkamah Agung.
Gaya hidup sederhana, menurut SE, bukanlah bentuk pembatasan pada hak -hak pribadi, tetapi cerminan integritas, tanggung jawab, dan contoh.
“Selain itu, aplikasi gaya hidup sederhana juga merupakan tindakan pencegahan untuk memperkuat integritas peradilan, menghindari korupsi dan pelanggaran kode etika, dan menjadi bagian dari upaya kolektif dalam mempertahankan pawai peradilan dan mempertahankan kepercayaan publik pada peradilan,” tulis SE 4/2025.
Semua alat peradilan umum dan keluarga mereka diharuskan berkomitmen untuk menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebahagiaan, dan integritas dengan memperhatikan prinsip -prinsip kesesuaian, keadilan, dan kehati -hatian dalam setiap aktivitas sosial dan gaya hidup yang disajikan.
Ada 11 aturan yang diterbitkan di SE.
Detail, hindari gaya hidup yang berfokus pada menemukan kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme); Hindari perilaku makan dengan tidak membeli, menggunakan dan menunjukkan barang -barang mewah dan menghindari celah sosial dan kecemburuan dengan tidak mengunggah foto atau video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup yang berlebihan.
Kemudian lakukan peristiwa perpisahan, pensiun dan upacara lainnya tanpa mengurangi makna dan arti melakukan acara berbasis pribadi atau keluarga dan tidak dibesar -besarkan dan tidak dilakukan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
Menggunakan fasilitas resmi hanya untuk mendukung implementasi tugas dan fungsi utama; Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas resmi; Menolak untuk memberikan hadiah atau keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau harus diketahui secara langsung atau tidak langsung dengan posisinya dan/atau pekerjaannya.
Selain itu, itu tidak memberikan layanan dalam bentuk apa pun, termasuk dan tidak terbatas untuk memberikan hadiah, memberikan hadiah, jamuan makan, pembayaran akomodasi dan sebagainya kepada Direktur/ Karyawan Mahkamah Agung yang mengunjungi area kedua dalam konteks petugas dan di luar petugas.
Hindari tempat -tempat tertentu yang dapat memfitnah kehormatan dan/atau menurunkan martabat peradilan termasuk lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat serupa lainnya.
Poin berikutnya beradaptasi dan mengoordinasikan setiap perilaku berdasarkan norma -norma hukum, agama dan kebiasaan masyarakat setempat, dan memiliki pengaruh positif pada kehidupan rakyat dalam mempertahankan peradilan.
(RHS/SFR)