Jakarta, Pahami.id –
Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi telah menahan Direktur Eksekutif Lokasi Delpedro Marhaen Foundation for Criminal Action terkait dengan tindakan demonstrasi.
Komisaris Hubungan Masyarakat Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi juga mengatakan Delpedro dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Direktorat Polisi Metropolitan Jakarta telah menangkap kerabat DMR karena diduga kecenderungan provokatif untuk melakukan tindakan anarkis dengan melibatkan siswa termasuk anak -anak,” kata Ade Ary pada konferensi pers di Polisi Metropolitan Jakarta pada Selasa (2/9).
Ade Ary mengatakan Delpedro diduga melakukan kejahatan untuk menghasut pelanggaran pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang dia tahu, membuat pemberitahuan palsu yang menyebabkan kerusuhan dan kerusuhan di masyarakat dan atau merekrut dan menggunakan anak -anak dan membiarkan anak -anak tanpa perlindungan hidup.
Polisi termasuk Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 Paragraf 3 Jo Pasal 28 Paragraf 3 Hukum dan atau Pasal 76H bersama dengan Pasal 15 Jo Pasal 87 Hukum 35/2024.
“Tuduhan tindakan kriminal telah didakwa sejak 25 Agustus atau di depan gedung parlemen MPR di sekitar tanah Jakpus Gelora dan beberapa daerah Jakarta lainnya,” katanya.
(Ryn/dal)