Jakarta, Pahami.id –
POLISI mengungkapkan dugaan hukuman yang diajukan oleh Direktur Lokasi Delpedro Marhaen Foundation (DMR) untuk massa siswa dan anak -anak dalam demonstrasi.
Subdit Kanit 2 Kamneg dicadangkan oleh Komisaris Polisi Metro Jaya Presetya mengatakan hukuman yang dicurigai dilakukan melalui akun Instagram @Lokataru -nya yang dikelola oleh Delpedro.
“Rayuannya adalah, orang yang dimaksud berusaha meyakinkan para siswa bahwa tindakan yang mereka ambil adalah hal yang benar, karena (ada kalimat) sebelumnya, ‘Pertarungan, jangan takut, kami bertarung bersama’,” kata Crazy pada konferensi pers pada hari Selasa (2/9).
Crazy mengatakan hukuman yang dicurigai diyakini oleh para siswa. Ini didasarkan pada pengakuan siswa yang dijamin oleh polisi.
“Anak -anak ini dijahit bahwa mereka yakin bahwa datang ke tempat ini tidak akan menjadi alasannya, apa yang dia lakukan adalah benar, seperti itu,” katanya.
“Ada banyak kegiatan yang mereka lakukan dan diikuti oleh anak -anak, seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, polisi distrik Metro Jaya menangkap enam tersangka dalam aksi anarkis selama demonstrasi di depan gedung Parlemen/MPR.
Keenam tersangka ini, Pertama, Direktur Delpedro Marhaen Lokataru Foundation (DMR) dan Akun Admin Instagram @lokataru_foundation. Dia berperan dengan kerja sama akun Instagram lainnya untuk menyebarkan undangan, jangan takut untuk mengambil tindakan dan lawan bersama -sama.
Kedua, Muzaffar Salim (MS), sebagai anggota staf dan Akun Admin Instagram @blokpolitik pembelajaran. Dia berperan dalam kerja sama dengan beberapa akun Instagram lainnya untuk penghancuran.
Yang ketiga, Syahdan Husein (SH) sebagai akun admin Instagram @gejayanmalmalu. Dia berperan dalam kerja sama dengan beberapa akun Instagram lainnya untuk penghancuran.
Keempat, KA sebagai administrator akun Instagram @alalsimahasisisenggatawat. Dia berperan dalam kerja sama dengan beberapa akun Instagram lainnya untuk penghancuran.
Kelima, Rap sebagai administrator akun IG @RAP. Dia berperan dalam membuat tutorial untuk membuat bom Molotov dan sebagai koordinator kurir di lapangan.
Terakhir, FL sebagai administrator akun Tiktok @fighaaaaa. Dia memainkan peran dalam menerbitkan undangan kepada siswa untuk mengadakan demonstrasi pada 25 Agustus.
Dalam tindakan mereka, mereka didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A Paragraf 3 Juncto Pasal 28 Paragraf 3 Hukum ITE dan atau Pasal 76H JIMPO Pasal 15 Pasal 87 Undang -Undang Perlindungan Anak.
(Dis/sfr)