Berita Dewan Islam AS Kecam Negara Mayoritas Muslim Tajikistan Larang Hijab

by


Jakarta, Pahami.id

Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) mengutuk penggunaan undang-undang tersebut di negara-negara mayoritas Muslim Tajikistan yang melarang pemakaian hijab.

Dalam situs resminya, CAIR menyatakan bahwa aturan ini melanggar kebebasan beragama dan tidak dapat diadopsi oleh negara mana pun di dunia.


“Pelarangan hijab merupakan pelanggaran kebebasan beragama dan pelarangan pakaian keagamaan seperti itu tidak boleh diterapkan di negara mana pun yang menghormati hak-hak masyarakatnya,” kata Direktur Riset dan Advokasi tersebut. CAIRAN Corey Saylor dalam pernyataan resmi organisasi.

“Kami mengutuk undang-undang yang kejam dan menindas ini dan mendesak pemerintah Tajikistan untuk membatalkan keputusan ini,” lanjut Saylor.

Pernyataan Saylor itu menanggapi disahkannya undang-undang di Tajikistan yang melarang penggunaan jilbab dan pakaian muslim lainnya.

Rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan oleh parlemen pekan lalu melarang penggunaan, impor, penjualan dan pemasaran “pakaian yang asing dengan budaya Tajik”. Mayoritas pejabat dan anggota masyarakat mengatakan larangan tersebut ditujukan pada pakaian muslim biasa.

Undang-undang tersebut juga melarang tradisi “iydgardak” Muslim Tajik yang dilakukan selama Hari Raya Aidilfitri. Iydgardak adalah tradisi ketika anak-anak mengunjungi rumah dan mendapatkan uang jajan.

Selain itu, RUU tersebut juga memuat sanksi administratif dan denda bagi pelanggarnya. Dikutip Euro News, bagi yang melanggar akan didenda sebesar 7.920 somoni atau sekitar Rp 12,1 juta untuk warga biasa, sekitar 54 ribu somoni (Rp 82,6 juta), dan 57.600 somoni (Rp 88,1 juta) untuk tokoh agama.

Salah satu alasan pemerintah melarang penggunaan jilbab dan atribut keagamaan lainnya adalah “untuk melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah takhayul dan ekstremisme”.

Dalam beberapa tahun terakhir, Tajikistan terus memperketat pembatasan penggunaan pakaian dan atribut keagamaan, khususnya pakaian muslim, di sekolah dan tempat kerja.

Dengan undang-undang ini, warga negara diimbau untuk lebih sering mengenakan pakaian nasional Tajikistan dibandingkan pakaian muslim.

(blq/baca)