Berita Demokrat Minta Pemerintah Pastikan PPN Selain Barang Mewah 0 Persen

by


Jakarta, Pahami.id

Perpecahan partai Demokrat DPR RI meminta pemerintah memastikan barang dan jasa selain barang mewah tetap dibebaskan atau dikenakan pajak pertambahan nilai atau tarif PPN sebesar 0 persen.

Artinya, atas barang dan jasa selain yang tergolong barang mewah tidak dikenakan kenaikan PPN, tetap pada tarif yang berlaku mulai tahun 2022, kata Sekretaris Partai Demokrat DPR ini. , Marwan Cik Asan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1).

Dia meminta pemerintah memastikan kebutuhan pokok dibebaskan dari kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen seperti yang selama ini terjadi.


“Barang dan jasa yang tetap dibebaskan PPN dengan tarif 0 persen sudah termasuk barang kebutuhan pokok,” imbuhnya.

Ia mengapresiasi langkah tersebut selama pemerintah tidak menyasar kebutuhan pokok masyarakat dan hanya memaksakannya pada kalangan atas.

“Bukan pada kebutuhan dasar, kesehatan dan pendidikan, serta kebutuhan dasar masyarakat lainnya,” ujarnya.

Dia menyatakan, langkah Prabowo yang hanya menaikkan PPN sebesar 1 persen pada pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan yang berpihak pada rakyat dan mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Marwan menilai langkah pemerintah dalam penerapan PPN 12 persen sudah tepat.

Pemerintah sebelumnya memutuskan hanya mengenakan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap barang mewah yang digunakan kelompok kaya.

Hal itu terungkap usai Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) sore.

“Saya tegaskan sekali lagi, kenaikan itu hanya untuk barang mewah dan jasa bekas yang sudah dikenakan PPN. Barang mewah yang dikonsumsi kalangan atas, misalnya jet pribadi. Itu barang mewah yang digunakan orang-orang berpangkat tinggi, kapal pesiar. kapal, yacht, rumah yang sangat mewah,” kata Prabowo.

(mnf/DAL)