Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Sudah ada sepuluh terdakwa dalam kasus ini korupsi pengelolaan sistem perdagangan komoditi timah di bidang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang divonis Pengadilan Pidana Jakarta karena Tipikor. Dan, hukumannya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian finansial negara hingga Rp 300 triliun.
Terbaru, ada empat terdakwa yang putusannya dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/12). Salah satunya adalah terdakwa Helena Lim yang divonis lima tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya delapan tahun penjara.
Dalam persidangan, hakim yang sama juga memvonis tiga terdakwa lagi dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra , dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak 2016 -2020 MB Gunawan.
Secara keseluruhan, keempat terdakwa menerima hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan berikut rinciannya:
Daftar Isi
Helena Lim
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Helena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Helena juga divonis hukuman tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 900 juta dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan bersifat final atau tidak sukarela.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, maka harta benda tersebut akan disita jaksa dan dilelang.
Jika Helena, setelah divonis bersalah, tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar ganti rugi, ia akan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Helena didakwa delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun, dan ganti rugi RM210 miliar subsider empat tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menyetujui tuntutan ganti rugi yang diajukan jaksa.
Menurut hakim, dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa lainnya, Harvey Moeis, mengaku menerima seluruh uang jaminan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar yang dikumpulkan Helena melalui PT QSE.
Menurut hakim, Helena tidak menikmati uang tersebut.
“Seluruh uang dana jaminan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari perusahaan smelting yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya telah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim menilai Helena tidak menikmati uang jaminan tersebut atau seolah-olah itu dana CSR,” kata hakim.
Menurut hakim, Helena hanya menikmati keuntungan nilai tukar mata uang asing dari uang jaminan dengan perhitungan Rp 30 kali USD 30 juta atau Rp 900 juta.
Totalnya sebesar Rp 900 juta yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, kata hakim.
Mochtar Riza Pahlevi
Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah pada wilayah IUP di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya yang didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
Emil Ermindra
Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, Emil Ermindra, juga divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
Vonis ini juga lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya yang didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
Baik Riza maupun Emil tidak didakwa membayar ganti rugi. Pada gugatan sebelumnya, kedua tergugat masing-masing diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Ro493 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti memperoleh penghasilan atau kekayaan hasil tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor disebutkan bahwa pembayaran ganti rugi adalah sejumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan dan sesuai dengan fakta hukum pelaku. persidangan yang dilakukan oleh terdakwa. tidak mendapatkan hasil tindak pidana korupsi,” kata hakim.
MB Gunawan
Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak 2004, MB Gunawan, divonis lima tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang sebelumnya pekan lalu, Senin (23/12), Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada enam terdakwa dari tuntutan jaksa. Para terdakwa adalah:
Harvey Moes
Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia pun divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Seluruh harta kekayaan Harvey yang terkait dengan kasus tersebut diperintahkan hakim untuk disita kepada negara sebagai bagian dari pembayaran ganti rugi.
Suami artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan TPPU.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Pemberantasan Tipikor sama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda subsider Rp 1 miliar kepada terdakwa paling lama 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor. . (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN Pusat) Jakarta, Senin (23/12).
Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa menginginkan Harvey divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara ditambah uang pengganti sebesar Rp 210 miliar enam tahun penjara.
Suparta
Sejak 2018, Direktur Utama PT RBT Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga divonis hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) kepada anak perusahaan hingga 6 tahun penjara.
Suparta dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 KUHP Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi. Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mendakwa Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar satu tahun penjara ditambah uang pengganti Rp 4,5 triliun 8 tahun penjara.
Reza Andriansyah
Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Belakangan, dia juga dikenai biaya perkara sebesar Rp7.500.
Anak buah Suparta juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan Reza divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rosalina
General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening bank Rosalina.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan permintaan jaksa yang menginginkan Rosalina divonis enam tahun penjara.
Suwito Gunawan & Robert Indarto
Suwito Gunawan alias Awi selaku Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019 divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar anak perusahaan maksimal 6 bulan kurungan. .
Adapun Awi juga divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) kepada anak perusahaan hingga 6 tahun penjara.
Sedangkan Robert divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun) kepada anak perusahaan hingga 6 tahun penjara.
Awi dan Robert dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap Awi dan Robert juga sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan keduanya divonis 14 tahun penjara.
Seluruh perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono Dwi Purwanto.
(yoa/anak-anak)