Berita Daftar Vonis 6 Terdakwa Kasus Korupsi Timah di Bawah Tuntutan Jaksa

by

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Enam terdakwa dalam kasus tersebut korupsi pengelolaan sistem perdagangan komoditi timah Di bidang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, hukumannya lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 300 triliun.

Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkan tanggapan atas putusan hakim tersebut.

CNNIndonesia.com merangkum hukuman keenam terdakwa.


Harvey Moes

Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia pun divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Seluruh harta kekayaan Harvey yang terkait dengan kasus tersebut diperintahkan hakim untuk disita kepada negara sebagai bagian dari pembayaran ganti rugi.

Suami artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Pemberantasan Tipikor sama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda subsider Rp 1 miliar kepada terdakwa paling lama 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor. . (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN Pusat) Jakarta, Senin (23/12).

Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa menginginkan Harvey divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara ditambah uang pengganti sebesar Rp 210 miliar enam tahun penjara.

Suparta

Sejak 2018, Direktur Utama PT RBT Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga divonis hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) kepada anak perusahaan hingga 6 tahun penjara.

Suparta dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 KUHP Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi. Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mendakwa Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar satu tahun penjara ditambah uang pengganti Rp 4,5 triliun 8 tahun penjara.

Reza Andriansyah

Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Belakangan, dia juga dikenai biaya perkara sebesar Rp7.500.

Anak buah Suparta juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan Reza divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rosalina

General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening bank Rosalina.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan permintaan jaksa yang menginginkan Rosalina divonis enam tahun penjara.

Suwito Gunawan & Robert Indarto

Suwito Gunawan alias Awi selaku Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019 divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar anak perusahaan maksimal 6 bulan kurungan. .

Adapun Awi juga divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) kepada anak perusahaan hingga 6 tahun penjara.

Sedangkan Robert divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun) kepada anak perusahaan hingga 6 tahun penjara.

Awi dan Robert dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap Awi dan Robert juga sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan keduanya divonis 14 tahun penjara.

Seluruh perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono Dwi Purwanto.

(ryn/DAL)