Berita Cerita Rangga Hidup dan Kuliah Hancur Imbas Kecanduan Judi Online

by

Jakarta, Pahami.id — Rangga, mantan pecandu judi online, menceritakan efek yang dirasakannya saat bermain game tersebut. Ia mengaku tertarik dengan perjudian online saat melihat iklan di YouTube. Tak hanya dari iklan, ia juga mencoba judi online karena diajak oleh temannya. Ia hanya memberikan modal awal sebesar Rp 50 ribu untuk judi online. Modal awalnya Rp 50 ribu, lama kelamaan kita diberi undian kemenangan, dan akhirnya total deposit lebih dari Rp 10 juta, ujarnya dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (15/6). Rangga menuturkan, awalnya ia selalu menang jika menggunakan judi online. Namun seiring berjalannya waktu, dia kehilangan uang dan tidak mendapatkan keuntungan seperti yang diprediksi dalam iklan. Akibat kecanduannya, ia harus menjual laptop dan sepeda motornya. Ia juga tidak tahu kapan harus bermain judi online. “Kalau di jalan mau kemana-mana, main terus (judi online). Kayak narkoba, ketagihan,” ujarnya. Kecanduan judi online juga menyebabkan studi Rangga menjadi berantakan. Dia harus dikeluarkan dari kampus. Rangga menceritakan, selama ia kecanduan, ia jarang bersosialisasi dan berdoa karena hanya fokus pada gadgetnya. Ia juga bisa bermain judi online dari sore hingga keesokan paginya. Rangga mulai berhenti bermain judi online ketika salah satu temannya menasihatinya bahwa judi online tidak menguntungkan. Apalagi saat itu modal Rangga sudah habis. Saat berhenti berjudi online, ia mengatakan ada pengelola perjudian online yang mengajaknya berjudi online melalui SMS dan WhatsApp. Tidak ada salahnya dia mendapat undangan dari 10 admin dalam sehari. Kebetulan saya juga punya Telegram, kadang suka diajak balik, adminnya ngobrol seperti itu, ujarnya. Namun Rangga tak tergiur lagi dan memutuskan untuk tidak lagi menggunakan perjudian online mulai akhir tahun 2023. Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kasus perjudian online yang berakhir dengan pembunuhan. Ia meminta seluruh lapisan masyarakat menghentikan maraknya perjudian online. Jokowi juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Formasi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online. Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Jumat (14/6). “Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu, maka dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dalam Perpres ini disebut Satuan Tugas,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut. (tanggal 1 Agustus/Agustus)